Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sanksi Tegas Menanti, Dishub Samarinda Usul Penunggak Pajak dan Uji KIR Dilarang Isi BBM Subsidi

Redaksi Prokal • Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:34 WIB
Antrean kendaraan mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Samarinda.
Antrean kendaraan mengisi BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Samarinda.

 SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda tengah menggodok langkah berani untuk menertibkan pemilik kendaraan di wilayahnya. Ke depan, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diusulkan hanya bisa diakses oleh kendaraan yang taat membayar pajak dan tertib melakukan uji berkala atau KIR.

Langkah tegas ini digagas setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menemukan fakta mencengangkan di lapangan. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU, petugas masih banyak mendapati kendaraan yang menunggak pajak maupun membiarkan masa berlaku KIR-nya mati begitu saja.

Kepala Dishub Samarinda, HMT Manalu, menjelaskan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dibahas bersama kabupaten dan kota lainnya. Kebijakan ini dinilai strategis, tidak hanya untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga demi menjaga infrastruktur kota.

"Ketika kami turun ke lapangan, masih ditemukan kendaraan yang pajaknya belum dibayar dan masa berlaku KIR-nya juga sudah habis. Ini kemudian menjadi salah satu usulan yang kami sampaikan kepada pemerintah provinsi," ujar Manalu.

Fokus penertiban ini salah satunya menyasar kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kendaraan jenis inilah yang dituding menjadi biang kerok hancurnya fasilitas publik sebelum waktunya.

"Jalan itu dibangun dengan usia rencana tertentu, misalnya lima tahun. Namun karena dilintasi kendaraan ODOL, usia jalan bisa jauh lebih pendek. Ini juga menjadi alasan mengapa kendaraan yang tertib KIR perlu diprioritaskan," jelas Manalu. Dalam skema yang diusulkan, Dishub Samarinda menargetkan integrasi data ini sudah bisa mengunci kuota BBM subsidi pada tahun 2027. Mekanismenya akan memanfaatkan teknologi digital, di mana barcode pembelian BBM subsidi milik pengendara akan langsung terintegrasi dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Data kendaraan yang taat pajak dan taat KIR akan kita sampaikan. Nantinya jika nomor polisi kendaraan tidak masuk dalam data tersebut, SPBU tidak melayani pembelian BBM subsidi," tegas Manalu. Sistem ini akan langsung membaca status kendaraan secara real-time saat mengantre di pompa bensin. Jika kendaraan kedapatan menunggak pajak atau belum memperpanjang KIR, maka sistem secara otomatis akan menolak transaksi pembelian BBM subsidi.

"Barcode itu nantinya akan terintegrasi dengan data Bapenda, sehingga akan terlihat apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum," tambahnya. Meski implementasinya masih harus menunggu pembahasan payung hukum yang rencanakan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Manalu mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan untuk tidak lagi mencari alasan. Apalagi, saat ini pelayanan uji KIR di Samarinda sudah digratiskan oleh pemerintah.

Menurutnya, keengganan pemilik kendaraan melakukan uji berkala biasanya karena ketakutan kendaraan mereka tidak lolos standarisasi akibat modifikasi ilegal. "Yang banyak tidak mengurus KIR itu umumnya kendaraan ODOL. Saat uji KIR semua dimensi kendaraan diukur. Kalau bak kendaraan melebihi standar, tentu harus dikembalikan ke ukuran yang sesuai agar bisa lulus," pungkas Manalu. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda