Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda: Tiga Mantan Petinggi Divonis Bersalah, Poseng Bui 2,6 Tahun dan Hendra 3 Tahun!

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00 WIB
Tiga mantan petinggi KONI Samarinda mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Ist)
Tiga mantan petinggi KONI Samarinda mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. (Ist)

 SAMARINDA– Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda akhirnya menemui titik terang. Tiga mantan petinggi lembaga olahraga tersebut resmi dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dan dijatuhi hukuman penjara serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Pembacaan amar putusan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiga terdakwa yang mendengarkan vonis tersebut adalah mantan Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2023 H. Aspian Nor alias H. Poseng, mantan Bendahara Umum KONI 2019 Arafat Atmanegara Zulkarnaen, dan mantan Bendahara Umum KONI 2020 H. Hendra.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Aspian Nor ditambah denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Sementara Arafat Atmanegara Zulkarnaen divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan dan uang pengganti Rp153.140.800.

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada H. Hendra yang menerima vonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 30 hari kurungan, serta beban uang pengganti mencapai Rp1.015.933.681. Ketiga vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum para terdakwa belum menentukan sikap resmi dan memilih memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan oleh undang-undang. "Kami menghormati putusan ini. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap," tegas Kuasa Hukum Aspian Nor, M. Supianto.

Supianto turut memberikan catatan bahwa fakta persidangan sebenarnya lebih mengarah pada persoalan administrasi pengelolaan anggaran, mengingat penggunaan dana dialokasikan untuk insentif pengurus dan telah melewati proses verifikasi instansi terkait.

"Penggunaan dana yang dipersoalkan sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran insentif pengurus KONI dan telah melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait," pungkas Supianto.

Kini publik menantikan keputusan akhir dari pihak terdakwa maupun JPU dalam kurun waktu tujuh hari ke depan, apakah menerima amar putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
KONI Samarinda