PROKAL.CO- Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah drastis dalam menegakkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang pertengahan tahun 2026, Pemkot Samarinda tercatat telah menerbitkan belasan Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin, di mana delapan ASN di antaranya resmi diberhentikan secara tidak hormat akibat melakukan pelanggaran berat, termasuk dugaan perzinahan dan tindakan asusila.
"Dari 17 SK Hukuman Disiplin itu, 8 orang di antaranya diberhentikan sebagai bentuk sanksi atas hukuman pelanggaran berat yang dilakukan," ujar Kabid Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda, Aditi Paramita Wisesa saat ditemui wartawan.
Tak berhenti di situ, BKPSDM Samarinda saat ini juga tengah memproses puluhan kasus pelanggaran disiplin lainnya yang melibatkan oknum aparatur. "Saat ini kami juga tengah memproses sebanyak 42 pelanggaran lain yang dilakukan oknum ASN, termasuk masalah kedisiplinan kehadiran kerja," tambah Aditi.
Bagi ASN yang tingkat pelanggarannya tergolong sedang hingga ringan, Pemkot Samarinda memberikan sanksi administratif berupa pemotongan nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Ada juga yang menerima sanksi hukuman disiplin ringan dan disiplin sedang, di mana sanksinya berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen dengan durasi bervariasi mulai dari satu bulan hingga 12 bulan," tegasnya.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas, etos kerja, serta profesionalisme para pegawai dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Kota Samarinda. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co