PROKAL. CO, SAMARINDA — Sebanyak 92 sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda dalam penertiban yang digelar selama kurang lebih dua pekan di kawasan Pos Pantau Taman Samarinda.
Puluhan kendaraan tersebut terjaring saat polisi melakukan pemantauan pada malam Sabtu dan malam Minggu. Mayoritas kendaraan diketahui melanggar ketentuan teknis serta dikendarai oleh remaja yang masih berstatus pelajar.
Kanit Turwali Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki mengatakan dari 92 kendaraan yang diamankan, pelanggaran yang ditemukan di antaranya kendaraan tidak layak jalan, tidak memiliki spion, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai hingga penggunaan knalpot brong.
"Selama kurang lebih dua minggu pelaksanaan pos pantau pada malam Sabtu dan malam Minggu, kita berhasil mengamankan sekitar 92 kendaraan," ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, polisi juga mengamankan empat sepeda motor yang pengendaranya tertangkap tangan terlibat aksi balap liar di sekitar kawasan Taman Samarinda. Penindakan terhadap pelaku balap liar dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas kelompok pengendara yang berkumpul di kawasan tersebut.
"Ada sekitar empat kendaraan yang kita amankan karena terindikasi dan tertangkap tangan terlibat balapan. Untuk pelaku balap liar ini, kita kenakan Pasal 297 UU LLAJ," jelasnya.
Menurut Ismail, aktivitas balap liar maupun kerumunan pengendara biasanya mulai meningkat setelah pukul 23.00 WITA. Para remaja yang datang ke kawasan tersebut tidak hanya berasal dari Samarinda, tetapi juga dari sejumlah wilayah sekitar.
"Para pelanggar ini rata-rata anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Sebagian bukan warga asli Samarinda, ada yang datang dari Anggana, Muara Badak, dan sekitarnya. Mereka kumpul di malam hari, ada yang balapan dan ada juga yang hanya sekadar menonton," katanya.
Untuk memberikan efek jera, kendaraan yang diamankan akan ditahan di Mapolresta Samarinda selama kurang lebih satu bulan. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar keselamatan sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.
Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi akan menyita komponen tersebut dan memusnahkannya.
"Jika kendaraan mau diambil, knalpot brongnya kita sita dan langsung dihancurkan di tempat. Kendaraan wajib dikembalikan ke standar pabrik," tegas Ismail.
Keterlibatan pelajar dalam aktivitas malam hari di jalan raya menjadi perhatian Satlantas Polresta Samarinda. Polisi pun terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebagai upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Satlantas juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. "Jangan biarkan mereka melakukan aktivitas berbahaya di luar," pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co