SAMARINDA – Sunyinya Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, mendadak berubah menjadi duka nestapa pada Senin (10/8/2026) subuh. Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa Prabowo Pangestu (21), pengemudi mobil dengan nomor polisi KT 8852 LM, setelah kendaraan yang dikemudikannya menghantam keras bagian belakang truk berplat KT 9013 BU.
Insiden tragis tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WITA. Peristiwa bermula saat truk yang dikemudikan oleh Sandi (30) terpaksa menghentikan kendaraannya tepat di tengah jalan karena pintu gerbang gudang PT KTC yang hendak ditujunya masih terkunci rapat.
"Mobil melaju dari arah yang sama kemudian membentur bagian belakang truk yang saat itu berhenti di tengah jalan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas," ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo.
Saat kejadian, Sandi sejatinya baru saja turun dari kabin truk untuk membuka pintu gerbang secara manual. Namun belum sempat truk bergeser masuk ke area gudang, benturan keras dari arah belakang tak terelakkan. Akibat kerasnya hantaman, Prabowo menderita luka parah di sekujur tubuh dan tak sadarkan diri di lokasi. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat, nyawa pemuda berusia 21 tahun tersebut tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, sopir truk dilaporkan selamat tanpa mengalami luka fisik.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polresta Samarinda menunjukkan bahwa kondisi lingkungan saat kejadian relatif ideal untuk berkendara."Kondisi jalan di lokasi kecelakaan datar dan lurus dengan arus lalu lintas relatif sepi. Permukaan jalan berupa cor dan terdapat median, serta cuaca cerah saat kejadian," jelas Kompol La Ode Prasetyo.
Pemeriksaan teknis terhadap kedua kendaraan juga menunjukkan kondisi kelayakan yang memadai. Baik ban maupun sistem pengereman berada dalam keadaan normal, dilengkapi dokumen resmi, serta para pengemudi memiliki SIM yang sesuai."Untuk faktor manusia masih dalam lidik. Kami terus mendalami kecelakaan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk, dan barang bukti," tambah La Ode.
Penanganan perkara ini resmi berjalan dengan menyangkutkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menindaklanjuti insiden maut tersebut, Satlantas Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan langkah-langkah antisipasi guna mencegah peristiwa serupa terulang. Polisi berkoordinasi dengan Polsek Palaran dan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kelayakan area serta menambah porsi patroli di jam-jam rawan.
"Kami akan memasang spanduk imbauan, meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap faktor penyebab kecelakaan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendorong pemasangan rambu lalu lintas," pungkas La Ode. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co