Diprotes Pengunjung, Dishub Samarinda Tetap Gembosi Mobil Parkir Liar di Jalan Camar

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:20 WIB
Petugas Dishub Samarinda saat menertibkan kendaraan yang parkir sembarangam di Jalan Camar.
Petugas Dishub Samarinda saat menertibkan kendaraan yang parkir sembarangam di Jalan Camar.

SAMARINDA – Suasana santai para pengunjung warung di kawasan Jalan Camar, Kecamatan Sungai Pinang, mendadak buyar pada Selasa (18/8/2026). Asyik menikmati seduhan kopi, mereka justru dibuat panik saat melihat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sibuk "menguliti" angin ban mobil mereka yang terparkir manis di bahu jalan.

Penertiban di jalur satu arah tersebut berlangsung cukup memanas. Tak terima kendaraannya ditindaki, sejumlah pemilik mobil langsung pasang badan dan melayangkan protes keras kepada petugas di lapangan. Protes bernada tinggi sempat mewarnai aksi penggembosan ban empat unit mobil yang terbukti mangkrak sembarangan hingga menutupi atas parit.

Kasi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil karena pelanggaran di jalur sempit tersebut sudah sangat mengganggu arus lalu lintas.

"Jelas salah! Mereka parkir di bahu jalan maupun di atas parit. Jalur ini sempit, kalau dibiarkan ya bikin macet," tegas Duri saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.  Menanggapi adu mulut dan riak protes dari para pelanggan warung, Duri tak menampik adanya ketegangan singkat di lapangan. Namun, ia memastikan personilnya tetap berkepala dingin dan mengedepankan komunikasi ketat tanpa kompromi.

"Memang sempat ada protes keras, mereka menolak bannya digembosi. Tapi setelah kami berikan pengertian soal aturan, akhirnya mereka paham dan pasrah. Kami harap tindakan penjelas ini memberikan efek jera," lanjut Duri.

Tak hanya pengunjung, keluhan soal terbatasnya lahan parkir juga kerap dilontarkan para pemilik usaha di area Jalan Camar. Menanggapi hal tersebut, Dishub mematok garis tegas: jalan umum bukan tempat parkir gratisan usaha pribadi. Pemilik usaha diwajibkan menyediakan kantong parkir mandiri untuk memanjakan pelanggannya.

Dishub Samarinda pun memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan di kawasan Jalan Camar. Sanksi yang disiapkan ke depan bahkan dipastikan bakal jauh lebih merogoh kocek para pelanggar.

"Kami akan terus lakukan pengawasan rutin di sini. Tidak ada toleransi lagi! Kalau nanti masih ada yang nekat parkir sembarangan, tindakannya bukan cuma gembos ban lagi, tapi langsung kami derek atau kunci bannya," tandas Duri. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda