SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersiap merombak total tata kelola perparkiran di Ibu Kota Kaltim. Mulai tahun 2027 mendatang, sistem parkir berlangganan akan resmi mengudara. Lewat skema baru ini, masyarakat tak perlu lagi merogoh kocek setiap kali memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum.
Pemkot mematok tarif berlangganan yang cukup terjangkau dan bisa dibayar secara bertahap: Rp 400 ribu per tahun untuk sepeda motor (R2) dan Rp 1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat (R4).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, membeberkan kalkulasi di balik angka tersebut. Jika dirata-rata dalam setahun, tarif motor hanya berkisar Rp 1.100 per hari, sedangkan mobil setara Rp 2.700 per hari. Angka ini jauh lebih hemat dibanding skema konvensional yang kerap disusupi juru parkir (jukir) liar.
"Kalau R2 hanya Rp 1.100 per hari. Jadi mau 10 kali, mau 20 kali, mau 30 kali parkir, ya hanya Rp 1.100 karena cuma Rp 400 ribu setahun," ujar Andi Harun saat memberikan keterangan di GOR Segiri Samarinda, Senin (17/8/2026).
Andi Harun menyoroti beban masyarakat selama ini. Untuk sepeda motor, sekali parkir biasanya dikenakan Rp 2.000. Jika dalam sehari warga berpindah lokasi hingga 10 kali, pengeluaran parkir bisa membengkak hingga Rp 20 ribu. Begitu pula pengendara mobil yang kerap ditarik tarif liar berkisar Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu sekali berhenti.
"Kalau dulu R2-nya parkir sekali Rp 2.000. Kalau parkir satu hari 10 kali misalnya, maka bisa bayar Rp 20.000. Nanti hanya bayar Rp 1.100, tapi tidak ada lagi kebocoran," tegas Andi Harun tanpa ragu.
Meski demikian, orang nomor satu di Samarinda tersebut menggarisbawahi bahwa skema berlangganan ini hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum di bawah kewenangan Pemkot Samarinda, yang membentang luas dari kawasan Palaran hingga ke Sungai Siring.
Sementara untuk area parkir di dalam gedung (off-street) seperti pusat perbelanjaan, mal, dan hotel, tetap menggunakan mekanisme operasional yang berlaku saat ini.
"Mulai dari Palaran sampai ke Sungai Siring dalam satu hari mau berapa kali pun parkir, ini untuk parkir tepi jalan umum. Kalau yang di dalam gedung itu tetap berlaku seperti biasanya," jelas Andi Harun.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir dalam gedung diserahkan kepada pihak swasta atau vendor dengan sistem otomatisasi, di mana Pemkot hanya menarik retribusi dari penyelenggara parkirnya. Langkah besar revolusi parkir berlangganan ini diharapkan tak hanya meringankan beban warga, tetapi juga menutup rapat celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co