Suntikan Provinsi Putus, Andi Harun Pasang Badan Pastikan Insentif Guru Rp700 Ribu Lanjut Lewat APBD

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 06:15 WIB
Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA — Kabar simpang siur yang sempat memicu keresahan para tenaga pendidik di Kota Samarinda akhirnya ditepis tegas oleh sang Wali Kota, Andi Harun. Pemerintah Kota Samarinda memastikan bahwa kucuran insentif sebesar Rp700 ribu per bulan bagi para guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, dijamin akan tetap berlanjut sepanjang tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil Pemkot Samarinda dengan pasang badan mengalihkan pembiayaan insentif penuh ke APBD Kota Samarinda, usai skema Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi dihentikan.

Di sela-sela kegiatannya di Balikota Samarinda  Andi Harun meluruskan desas-desus yang sempat berembus liar di tengah para guru. Ia menegaskan tidak ada sejengkal pun pemotongan atau masalah pada Tunjangan Profesi Guru maupun Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Tidak pernah ada masalah di TPP Guru atau di TPG Guru. Yang mungkin dimaksudkan dan ramai dibicarakan itu adalah insentif senilai Rp700 ribu tersebut," terang Andi Harun.

Menelusuri rekam jejaknya, insentif tersebut awalnya merupakan program dari Pemprov Kaltim yang disalurkan ke kabupaten dan kota. Namun ketika alokasi anggaran dari tingkat provinsi mendadak disetop, Pemkot Samarinda enggan melepaskan begitu saja nasib kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di wilayahnya.

"Lalu kemudian Pemprov menghentikan alokasi ini. Inilah salah satu problem sebenarnya kalau dalam bentuk insentif itu, kalau sudah terlanjur diterima lalu kemudian kita hentikan, ada kebijakan pemberhentian, itu pasti akan dilematis. Maka dari itu kita alokasikan dari APBD kita sendiri," tuturnya.

Mengenai keluhan pembayaran yang terkesan tertunda, Andi Harun menjelaskan bahwa hal tersebut murni berkaitan dengan siklus teknis pencairan kas daerah, bukan pertanda penghapusan anggaran. Sejak awal, skema penyaluran insentif guru ini memang dikelola secara triwulanan.

Sesuai alurnya, hak insentif periode Januari hingga Maret dibayarkan pada awal April, periode April hingga Juni dicairkan pada Juli, dilanjutkan periode Juli hingga September pada Oktober, serta periode penutup Oktober hingga Desember yang bakal cair di penghujung tahun. Sebab itu, keresahan yang timbul belakangan ini sebenarnya hanya menyangkut jeda teknis selama satu bulan yang masih berada di dalam koridor periode berjalan triwulan tersebut.

"Yang belum dibayarkan berdasarkan skema pembayarannya itu memang dari dulu begitu, secara triwulan. Seluruh insentif dari Januari sampai Desember itu telah kita alokasikan anggarannya secara utuh. Jadi para guru tidak perlu khawatir, pasti akan diterima," tegas Andi Harun menenangkan. (adv/diskominfosmd/i)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
andi harun