Tegaskan Fakta Hukum, Andi Harun Luruskan Narasi 'Dugaan Korupsi' Pasar Pagi: Praperadilan Ditolak

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:00 WIB
Pasar Pagi Samarinda.
Pasar Pagi Samarinda.

SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, angkat bicara merespons isu dan pemberitaan yang kembali mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan narasi dugaan korupsi. Ia menilai kemunculan kembali isu tersebut tidak menempatkan posisi perkara dalam konteks hukum yang utuh, sebab permohonan praperadilan terkait kasus tersebut sebenarnya telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Samarinda sejak April 2024.

Andi Harun menyayangkan pola pemberitaan yang kembali mencuat dan mengiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum. "Perkara yang sudah diputus itu tiba-tiba muncul beritanya pada bulan September ini," ujar Andi Harun saat memberikan keterangan di Balai Kota Samarinda.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda sama sekali tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum maupun membatasi kebebasan pers. Kendati demikian, Pemkot Samarinda merasa perlu meluruskan pemahaman publik mengenai duduk perkara hukum acara pidana yang sebenarnya.

Wali Kota Samarinda ini mengingatkan fungsi serta batasan dari ranah praperadilan dalam sistem peradilan pidana. "Persidangan praperadilan itu bukan pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan apakah tindak pidana itu terbukti atau tidak," tegasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi asumsi bahwa materi persidangan praperadilan bisa serta-merta dijadikan bukti terjadinya tindak pidana. "Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Andi Harun.

Menutup keterangannya, Andi Harun meminta agar publik melihat fakta hukum yang sesungguhnya dan tidak terkecoh oleh narasi yang mengabaikan putusan pengadilan. "Ini benar-benar menyangkut tentang pelaksanaan hukum acara pidana, bukan pemeriksaan pokok perkara. Apalagi praperadilan ini seperti tadi kami jelaskan di awal telah diputus dan praperadilan ini ditolak," pungkasnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
andi harun