Perubahan Anggota Tim Ahli Gubernur Semestinya Diikuti Perubahan SK, Bukan Pencabutan

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 13:41 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Aulia Vivi Yulianingrum paling kiri bersama Dyah Lestari perwakilan dari Advokat Publik
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Aulia Vivi Yulianingrum paling kiri bersama Dyah Lestari perwakilan dari Advokat Publik

PROKAL.CO, SAMARINDA — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Aulia Vivi Yulianingrum, menilai perubahan jumlah anggota Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur semestinya dilakukan melalui perubahan surat keputusan (SK), bukan pencabutan SK secara keseluruhan.

Pendapat itu disampaikan Aulia saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda terkait keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait Tim Ahli Gubernur Percepatan Pembangunan Kaltim.

Dalam persidangan, Aulia menjelaskan bahwa sebuah keputusan tata usaha negara memuat subjek dan objek hukum. Subjek merujuk pada pihak yang dituju atau terikat keputusan, sedangkan objek berkaitan dengan hak, kewajiban, status hukum, atau hal yang ditetapkan dalam keputusan.

Menurut Aulia, perubahan tersebut hanya menyangkut sebagian subjek hukum. Sementara itu, uraian tugas Tim Ahli Gubernur sebagai objek hukum disebut tidak mengalami perubahan. "Jika ada sebagian anggota tim ahli yang mengundurkan diri, maka yang harus dilakukan oleh Gubernur adalah melakukan perubahan SK, bukan pencabutan SK," ujar Aulia dalam sidang. 

Menurut dia, pengunduran diri sebagian anggota tidak serta-merta mengubah substansi SK secara keseluruhan. Karena itu, apabila dilakukan pencabutan, seharusnya perubahan dilakukan terhadap keseluruhan substansi keputusan.

Advokat Publik Dyah Lestari pada Kamis (17/9/2026) menyampaikan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 semula mencantumkan 47 nama Tim Ahli Gubernur. Dari jumlah tersebut, enam orang disebut telah mengundurkan diri, dua orang diusulkan berhenti, dan dua orang lainnya belum memiliki keterangan. Dengan demikian, masih terdapat 37 nama dalam daftar tersebut.

Persoalan Kualifikasi

Dalam persidangan, Aulia juga memberikan pendapat mengenai kualifikasi anggota Tim Ahli Gubernur sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur yang menjadi dasar penerbitan SK. Ia menyatakan, anggota tim yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Menurut Aulia, nama-nama yang tercantum dalam SK semestinya telah melalui proses verifikasi. Apabila salah satu persyaratan mewajibkan calon anggota menyerahkan curriculum vitae (CV), misalnya, calon yang tidak memenuhi persyaratan tersebut seharusnya tidak dinyatakan lolos verifikasi. Aulia juga membedakan fungsi pakta integritas dan CV dalam proses tersebut. Menurut dia, pakta integritas berkaitan dengan loyalitas atau kesediaan seseorang menjalankan tugas, sedangkan pengalaman kerja, sertifikasi, dan keahlian lebih tepat dibuktikan melalui CV atau dokumen pendukung lainnya.

"Pakta integritas hanya memuat terkait loyalitas atau kesediaan dari subjek hukum, namun tidak bisa mewakili pengalaman kerja, sertifikasi atau keahlian seseorang," jelas Aulia. 

SK Masih Menjadi Objek Sengketa

Persoalan lain yang dibahas dalam persidangan ialah perubahan SK Tim Ahli Gubernur setelah gugatan diajukan. Menurut Aulia, perubahan sebagian subjek hukum dalam SK tidak serta-merta menghilangkan kedudukan SK sebelumnya sebagai objek sengketa. Sebab, perubahan yang dilakukan disebut hanya menyangkut sebagian anggota, sementara objek hukum berupa uraian tugas masih tetap sama.

Dengan demikian, menurut dia, SK sebelumnya masih dapat menjadi objek pemeriksaan di PTUN. Aulia juga menyatakan bahwa sengketa terhadap keputusan gubernur tersebut merupakan ranah peradilan tata usaha negara, bukan Mahkamah Konstitusi.

Penggunaan APBD dan Hak Menggugat

Dalam perkara tersebut, ahli juga memberikan pendapat mengenai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membiayai Tim Ahli Gubernur.Menurut Aulia, penerbitan keputusan yang menggunakan APBD dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat seharusnya bebas dari konflik kepentingan. Jika terdapat indikasi konflik kepentingan, hal itu dapat menjadi persoalan dalam penerbitan keputusan tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, apabila seseorang merasa kepentingan hukumnya dirugikan oleh suatu kebijakan pemerintah, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke PTUN sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam konteks perkara ini, para penggugat juga mendalilkan kondisi jalan rusak di depan kantor mereka sebagai salah satu bentuk kerugian yang dialami. Menurut pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan dampak kebijakan penganggaran APBD apabila memang terdapat hubungan dengan kebijakan yang disengketakan.

Namun, apakah seluruh dalil tersebut memenuhi unsur kerugian dan kepentingan hukum yang menjadi dasar gugatan, serta apakah keputusan Gubernur Kaltim yang disengketakan sah atau tidak, tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut mempertemukan pihak penggugat dengan Gubernur Kalimantan Timur sebagai tergugat serta enam anggota Tim Ahli Gubernur sebagai tergugat II intervensi. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
TAGUPP Kaltim