PROKAL.CO, SAMARINDA - Komandan Kodim (Dandim) 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad menyampaikan permohonan maaf atas insiden adu mulut yang melibatkan seorang oknum anggota TNI dengan Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswartini saat penertiban warung remang-remang di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam.
Arif mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti insiden tersebut dengan memeriksa anggota yang bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan oleh staf Kodim 0901/Samarinda dan kemudian dilanjutkan di Denpom VI/1 Samarinda.
"Saya mewakili pimpinan Kodim 0901 Samarinda mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi tadi malam di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar, wilayah Karang Asam Ulu. Itu melibatkan salah satu anggota kami," kata Arif.
Menurut Arif, proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh kejadian yang sebenarnya. TNI AD, kata dia, akan memproses perkara tersebut sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. "Kami sebagai TNI Angkatan Darat, dalam hal ini Kodim 0901 Samarinda, akan memproses sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Arif juga memastikan anggota yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi apabila dari hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran. "Kami bisa pastikan bahwa yang bersangkutan nanti akan menerima sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan, melalui proses hukum tersebut," tegasnya.
Berawal dari Penertiban Warung Remang-remang
Insiden tersebut terjadi ketika petugas gabungan melakukan penertiban sejumlah warung remang-remang di Jalan Teuku Umar pada Selasa malam. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Dalam video yang beredar, terlihat Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswartini terlibat perdebatan dengan seorang pria yang disebut sebagai anggota TNI. Anis dalam percakapan tersebut menekankan pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
"Harusnya Babinkamtibmas dan Babinsa bagaimana kita mengedukasi masyarakat untuk tidak (beroperasi menjual minuman keras), apalagi tidak ada izinnya," kata Anis dalam video tersebut. Pria yang disebut sebagai anggota TNI kemudian menjelaskan alasan keberadaannya di lokasi.
"Saya tahu. Betul. Saya di sini karena ini wilayah saya," ujar pria tersebut.
Perdebatan kemudian berlanjut ketika Anis menjelaskan bahwa persoalannya bukan hanya mengenai terjadinya keributan, tetapi juga edukasi kepada warga mengenai aturan. "Artinya bukan keributan saja. Artinya mengedukasi kepada warganya untuk tidak seperti ini," kata Anis.
Pria tersebut kemudian menjawab dengan nada suara tinggi bahwa dirinya merupakan anggota TNI. "Iya, saya tentara. Saya jawab tadi kenapa saya di sini," ujarnya. Seorang anggota Denpom yang berada di lokasi kemudian meminta agar nada bicara diturunkan. "Nada bapak tinggi betul," kata anggota Denpom tersebut.
Debat soal Warga Mencari Nafkah
Perdebatan juga menyentuh keberadaan warung yang menjadi lokasi penertiban. Anggota TNI tersebut menyebut para penghuni atau pengelola warung berada di lokasi untuk mencari nafkah. "Ini kan orang cari makan. Masa saya larang," katanya.
Anis kemudian menegaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. "Semua orang cari makan, Pak. Kami tidak melarang, Pak. Tapi yang benar," ujar Anis. "Ya, ini benar," jawab anggota TNI tersebut.
Anis kemudian kembali menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan. "Sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Anis mengatakan anggota TNI tersebut bukan kali pertama terlihat ketika Satpol PP melakukan penertiban di lokasi yang sama. Menurut Anis, setiap kegiatan gabungan dilakukan di lokasi tersebut, anggota TNI itu disebut hadir dan menyampaikan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayahnya. Anis menegaskan Satpol PP tidak mempersoalkan kewenangan pengawasan suatu wilayah. Namun, menurut dia, keberadaan pihak tertentu tidak seharusnya menghambat petugas dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co