PROKAL.CO, SAMARINDA — Keluarga Ediyanto Wong meminta kejelasan atas tindakan medis yang dijalani pasien di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda, pada Februari 2026. Keluarga, melalui kuasa hukumnya, menduga terdapat guidewire atau kawat medis yang putus dan tertinggal di jantung Ediyanto setelah menjalani tindakan di rumah sakit tersebut.
Persoalan itu mencuat setelah Ediyanto menjalani pemeriksaan dan tindakan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Menurut keterangan yang diterima keluarga dari rumah sakit di Singapura, ditemukan benda asing berupa guidewire di dalam tubuh pasien. Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk memperjuangkan kepastian hukum sekaligus meminta penjelasan mengenai pelayanan medis yang diterima Ediyanto.
“Kami diberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada pasien maupun keluarga,” kata Jafri dalam siaran pers di Samarinda, Sabtu (26/9/2026). Ediyanto diketahui merupakan pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah secara rutin di RSUD AWS sejak 2022.
Menurut Jafri, kondisi Ediyanto mulai menurun ketika menjalani cuci darah pada 18 Februari 2026. Saat itu, pasien mengalami nyeri di bagian ulu hati, dada, dan punggung. Keluhan tersebut masih dirasakan pada hari berikutnya. Ediyanto bersama istrinya, Yetlie Sulistio, kemudian mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk meminta pertolongan.
Keluarga kemudian disarankan menghubungi dokter spesialis jantung, dr MF. Dokter tersebut datang dan melakukan sejumlah tindakan medis di catheterization laboratory (Cath Lab), termasuk pemasangan stent atau ring pada jantung Ediyanto. Namun, menurut Jafri, keluarga mempersoalkan proses persetujuan tindakan medis tersebut.
Ia mengatakan, Yetlie diminta menandatangani formulir persetujuan dalam kondisi panik. Menurut keluarga, penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan dinilai tidak memadai. “Menurut pengakuan yang disampaikan dalam proses mediasi, tidak ada penjelasan kepada keluarga baik sebelum maupun setelah tindakan dilakukan,” ujar Jafri.
Setelah tindakan dilakukan, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Ia masih mengalami nyeri dada. Menurut Jafri, dokter yang menangani Ediyanto kemudian menyampaikan bahwa terdapat dua sumbatan pada pembuluh darah jantung. Keluarga juga disebut mendapat saran agar Ediyanto menjalani operasi coronary artery bypass graft (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura.
Hingga siang 20 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut masih belum membaik. Keluarga kemudian memutuskan membawa pasien ke Singapura. RSUD AWS menerbitkan surat rujukan untuk Ediyanto dengan dokter yang menangani pasien sebagai penanggung jawab surat tersebut. Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital pada 21 Februari 2026.
Sehari setelah tiba di Singapura, Ediyanto menjalani kateterisasi ulang dalam kondisi yang disebut keluarga sebagai keadaan darurat. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dari pihak rumah sakit di Singapura dan disampaikan kembali oleh Jafri, dalam tindakan tersebut ditemukan benda asing berupa guidewire yang disebut putus dan tertinggal di jantung pasien. Keluarga kemudian mendapat informasi bahwa kawat tersebut tidak dapat diambil kembali dan diperkirakan akan menetap di dalam tubuh Ediyanto.
Selain keberadaan guidewire, keluarga juga mempertanyakan rekaman video tindakan medis yang diberikan RSUD AWS.
Menurut Jafri, rekaman tersebut dibawa keluarga ke Singapura untuk membantu dokter memahami tindakan yang sebelumnya dilakukan terhadap Ediyanto. Namun, keluarga menemukan bagian tertentu dalam rekaman yang dinilai tidak utuh.
“Rekaman video tindakan medis yang diberikan kepada keluarga tidak utuh. Ada bagian-bagian yang terpotong,” kata Jafri. Keluarga juga mempersoalkan isi surat pengantar dari RSUD AWS. Menurut mereka, surat tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi Ediyanto setelah menjalani tindakan medis.
Mediasi Berlangsung 14 Kali
Atas persoalan tersebut, keluarga menyampaikan pengaduan kepada RSUD AWS pada 13 April 2026. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui sejumlah pertemuan dan mediasi antara keluarga dan pihak dokter. Jafri mengatakan proses pertemuan dan mediasi berlangsung sebanyak 14 kali, sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, menurut Jafri, terdapat sejumlah pernyataan yang disampaikan dokter terkait tindakan medis terhadap Ediyanto. Di antaranya mengenai proses pemberian penjelasan kepada keluarga, tindakan medis yang dilakukan, serta rekam medis pasien.
Jafri juga menyebut terdapat klaim bahwa rekam medis pasien belum dibaca sebelum tindakan dilakukan. Menurut dia, berbagai keterangan yang muncul selama proses mediasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan digunakan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum.
Keluarga, kata Jafri, menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelayanan kesehatan, persetujuan tindakan kedokteran, serta rekam medis.
Dugaan tersebut, menurut dia, antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
“Karena itu kami mendesak dr MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas rangkaian tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang dialami klien kami,” ujar Jafri. Menurut Jafri, persoalan yang dihadapi keluarga bukan hanya mengenai kondisi medis Ediyanto. Keluarga juga meminta penjelasan mengenai proses pelayanan, pemberian informasi kepada pasien dan keluarga, serta dokumentasi tindakan medis yang dilakukan.
Meski demikian, Jafri menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta persoalan tersebut diberitakan secara berimbang.
Kasus tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan klaim dari pihak keluarga. Ada atau tidaknya kelalaian medis maupun pelanggaran hukum perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme yang dilakukan lembaga berwenang. Bagi keluarga Ediyanto, persoalan tersebut sekaligus berkaitan dengan kondisi kesehatan yang harus dijalani pasien setiap hari.
Keluarga kini menunggu penjelasan mengenai tindakan medis yang dilakukan pada 19 Februari 2026 serta kepastian mengenai keberadaan guidewire yang menurut mereka masih berada di dalam tubuh Ediyanto.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan, hasil evaluasi tidak menyimpulkan adanya malpraktik dalam kasus tersebut. Dokter terkait melakukan tindakan medis telah sesuai dengan indikasi pasien. "Kalau malpraktik itu misalnya tenaga kesehatan bekerja tanpa izin praktik atau melakukan tindakan yang memang tidak seharusnya dilakukan. Dalam kasus ini tidak seperti itu," kata Jaya, Rabu (26/8/2026) lalu dikutip Sapos.co.id.
Jaya menjelaskan, pemasangan ring jantung merupakan prosedur medis yang lazim dilakukan pada pasien dengan penyumbatan pembuluh darah atau penyakit jantung koroner. Karena itu, tindakan tersebut bukan menjadi persoalan dalam hasil audit Kemenkes. Jaya menyebut proses mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien juga telah selesai. Berdasarkan laporan yang diterimanya, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman terkait penanganan pasien.
"Secara tertulis maupun lisan saya menerima laporan bahwa mediasi sudah selesai. Keluarga sudah memahami tindakan rumah sakit dan ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki dari sisi pelayanan," ujarnya. Meski tidak ditemukan unsur malpraktik, dokter yang menangani pasien tetap dikenai sanksi administratif berupa pembinaan dan peringatan selama enam bulan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co