SAMARINDA — Proses seleksi jabatan Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menuai sorotan tajam. Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyaring pimpinan BUMD sektor migas tersebut dipertanyakan oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Kaltim (GM PEKAT) akibat munculnya dugaan kejanggalan pada pemenuhan persyaratan administrasi, terutama terkait batas usia calon direksi.
Gelombang protes tersebut disuarakan langsung lewat aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Dalam aksinya, GM PEKAT mendesak Pemprov Kaltim untuk tidak menutup-nutupi informasi dan segera membuka seluruh rekam jejak verifikasi hingga tahapan seleksi secara transparan kepada publik.
Koordinator Lapangan GM PEKAT, Rijal, menegaskan bahwa pergerakan mereka didasari atas fungsi kontrol sosial. Pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan resmi, melainkan menuntut kepastian bahwa seluruh proses telah berjalan di atas rel aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin menyimpulkan siapa yang salah sebelum ada pemeriksaan. Yang kami minta adalah proses yang transparan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum," tegas Rijal di sela aksi.
Dorong 5 Poin Tuntutan hingga Laporan ke Kejati
Dalam aksi tersebut, GM PEKAT merinci sedikitnya lima poin krusial yang wajib dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov Kaltim:
Mekanisme Verifikasi Usia: Kepastian rumus dan aturan verifikasi batas usia calon pada tahap seleksi administrasi.
Kualifikasi Peserta Lolos: Jaminan bahwa seluruh kandidat yang lolos memang benar-benar memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam pengumuman resmi.
Transparansi Penilaian: Penjelasan transparan mengenai indikator penilaian hingga mekanisme penetapan calon terpilih.
Independensi Pansel: Kejelasan posisi, peran, dan hasil kerja tim independen atau Panitia Seleksi (Pansel).
Usut Potensi Intervensi: Penjelasan gamblang terkait dugaan intervensi, nepotisme, atau relasi khusus yang berpotensi mencederai independensi penetapan direksi.
Tak berhenti di Kantor Gubernur, Rijal menyampaikan bahwa aspirasi ini juga resmi diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan telaah mendalam atas dugaan penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga dugaan nepotisme dalam proses seleksi tersebut.
GM PEKAT mendesak adanya verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen persyaratan calon—khususnya aspek batas usia—serta meminta Kejati Kaltim tak ragu menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum.
Rijal kembali menegaskan bahwa langkah mahasiswa ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, BUMD mengelola aset daerah yang vital sehingga pengisian jabatannya harus bersih dari praktik culas.
"Setiap keputusan yang menyangkut kepentingan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat Kalimantan Timur. Keterbukaan bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat," pungkas Rijal. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co