Sikapi Pemilihan Rektor Unmul, SPK Desak Revisi Hak Suara Kementerian demi Otonomi Kampus

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:29 WIB
Kampus Unmul
Kampus Unmul

 

SAMARINDA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) merilis pernyataan sikap tegas pasca-pemilihan Rektor Unmul dan aksi pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Samarinda, Kalimantan Timur.

SPK Unmul menyoroti dua isu utama yang dinilai mengancam independensi dan keamanan ruang akademik: dominasi hak suara kementerian dalam pemilihan rektor serta aksi tekanan massa yang mengganggu aktivitas kampus.

Tolak Hak Suara Menteri 35 Persen, Siap Tempuh Jalur Hukum

SPK Unmul secara konsisten menolak ketentuan hak suara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. Mekanisme ini dinilai membuka celah kooptasi kekuasaan, memicu politik balas budi, serta menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pengurus SPK Unmul menegaskan bahwa penolakan ini berfokus pada perbaikan sistem, bukan pada personal rektor terpilih. Untuk mendorong revisi aturan demi menjaga independensi perguruan tinggi di masa mendatang, SPK Unmul menyatakan siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, termasuk mengajukan uji materi (judicial review) peraturan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.

Kecam Pemblokadean Kampus oleh Ormas

Selain masalah tata kelola pemilihan rektor, SPK Unmul mengecam keras aksi pemblokadean akses kampus oleh ormas pasca-pemilihan. Penutupan paksa tersebut dinilai melanggar hak konstitusional sivitas akademika untuk belajar, mengajar, serta bekerja secara aman dan layak sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

SPK Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menjamin keamanan kawasan kampus dan memastikan tindakan pemaksaan oleh massa tidak dinormalisasi. Perbedaan pendapat atau aspirasi dinilai harus diselesaikan melalui dialog dan koridor hukum, bukan intimidasi fisik.

Empat Mandat Prioritas untuk Rektor Terpilih

Meskipun memberikan kritik keras terhadap prosesnya, SPK Unmul tetap menghormati amanah yang diemban oleh rektor terpilih dan menitipkan empat poin prioritas kepemimpinan:

Kesejahteraan Pekerja Kampus: Memastikan penghasilan layak, pembayaran hak tepat waktu, dan beban kerja manusiawi bagi dosen, tenaga kependidikan, hingga pekerja kontrak dan alih daya.

Kebebasan Ruang Akademik: Memberikan jaminan perlindungan bagi akademisi dan mahasiswa untuk berpendapat dan meneliti tanpa rasa takut akan sanksi atau intimidasi.

Iklim Riset yang Sehat: Menyediakan pendanaan riset yang adil, mereduksi birokrasi administrasi, serta mendukung penelitian berorientasi publik.

Transparansi Remunerasi: Membuka kriteria, skema perhitungan, dan kepastian jadwal pembayaran remunerasi secara terbuka.

Pernyataan sikap tertulis ini ditandatangani langsung oleh Ketua SPK Unmul, Michael Silvester Mitchel Vinco, S.Pd., M.Pd., bersama Dewi Risnawati, M.A.P., sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga marwah perguruan tinggi sebagai ruang bebas ilmu pengetahuan. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
UNMUL