PROKAL.CO, SAMARINDA — Keluarga Ediyanto Wong masih menunggu kepastian penanganan medis dan penyelesaian kasus dugaan kawat medis atau guidewire yang tertinggal di jantung pasien tersebut. Setelah menjalani operasi besar di Singapura, dokter menemukan kawat sepanjang sekitar 21 sentimeter yang berada di aorta dan pembuluh darah jantung Ediyanto.
Kuasa hukum keluarga Ediyanto, Jafri Musa, mengatakan, operasi jantung terhadap Ediyanto dilakukan pada Rabu (30/9/2026) di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Operasi tersebut dilakukan setelah pasien diduga mengalami infeksi pada jantung.
Dalam operasi itu, tim dokter menemukan kawat medis sepanjang sekitar 21 sentimeter. Dari total panjang tersebut, sekitar 16 sentimeter berada di aorta, sedangkan 5 sentimeter lainnya masuk ke pembuluh darah jantung.
"Selama ini informasi yang kami terima, kawat yang ditemukan hanya sekitar 2 sentimeter. Ternyata, setelah dilakukan operasi besar di Singapura, panjangnya mencapai 21 sentimeter," ujar Jafri saat diwawancarai, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Jafri, informasi mengenai kawat sepanjang 2 sentimeter sebelumnya diperoleh dari komunikasi antara dokter di Singapura dan dokter yang menangani Ediyanto di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda.
Namun, panjang 2 sentimeter tersebut ternyata hanya bagian kawat yang terlihat melalui pemeriksaan menggunakan alat medis. Setelah dilakukan operasi, dokter menemukan bagian kawat yang jauh lebih panjang di dalam tubuh pasien.
Jafri menjelaskan, berdasarkan gambar yang diterima keluarga, kawat tersebut tampak melingkar di sekitar jantung. Temuan itu membuat keluarga terkejut karena kondisi yang sebenarnya baru diketahui setelah operasi dilakukan.
"Keluarga sangat panik karena sama sekali tidak menduga kawat yang tertinggal ternyata sepanjang itu. Kondisi pasien juga sempat lemas sebelum akhirnya menjalani operasi," kata Jafri.
Hingga Sabtu, Ediyanto masih menjalani perawatan dan pemulihan di Singapura. Kondisinya disebut masih lemah, tetapi pasien sudah dapat berkomunikasi dengan keluarga. Jafri mengatakan, Ediyanto bahkan masih dapat menyampaikan pesan kepada keluarga di tengah proses pemulihan setelah menjalani operasi besar tersebut.
Meski demikian, keluarga masih mencemaskan kondisi Ediyanto, terutama terkait dampak keberadaan kawat medis yang ditemukan di sekitar jantung dan pembuluh darahnya.
Keluarga Terima Kompensasi Rp 5 Miliar
Di tengah proses pemulihan Ediyanto, keluarga juga menunggu penyelesaian persoalan dengan pihak RSUD AWS dan dokter yang menangani pasien. Jafri mengatakan, setelah pertemuan dengar pendapat atau rapat dengar pendapat (RDP), belum ada komunikasi lanjutan antara keluarga dan pihak yang bertanggung jawab dari rumah sakit.
Namun, pada Sabtu, keluarga telah mengirimkan surat resmi yang menyatakan kesediaan menerima kompensasi sebesar Rp 5 miliar yang sebelumnya dibicarakan dalam proses penyelesaian kasus tersebut. "Kami hari ini mengirimkan surat sikap keluarga bahwa kami bersedia menerima kompensasi Rp 5 miliar. Kami berharap surat tersebut sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan," ujar Jafri.
Menurut dia, keluarga meminta agar kompensasi tersebut dibayarkan secara tunai. Kesediaan menerima kompensasi itu menjadi bagian dari upaya keluarga untuk menyelesaikan persoalan di tengah kebutuhan biaya pengobatan Ediyanto yang masih berlangsung di Singapura.
Jafri menegaskan, keluarga masih menunggu konfirmasi dan realisasi pembayaran kompensasi tersebut. Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, pihaknya akan melanjutkan perkara melalui jalur hukum. "Kami menunggu konfirmasi kompensasi terlebih dahulu karena pengobatan pasien masih berjalan. Jika tidak ditunaikan, tentu perkara akan kami lanjutkan," katanya.
Sebelumnya, dalam proses penanganan pengaduan keluarga, telah berlangsung 14 kali pertemuan dan mediasi dengan pihak terkait, sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026.
Keluarga juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada RSUD AWS pada 13 April 2026 untuk meminta penjelasan mengenai tindakan medis yang dijalani Ediyanto pada Februari 2026.
Ediyanto merupakan pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah secara rutin di RSUD AWS sejak 2022. Persoalan bermula ketika kondisi kesehatannya menurun pada 18 Februari 2026, disertai keluhan nyeri di ulu hati, dada, dan punggung.
Setelah mendapatkan tindakan medis, termasuk pemasangan stent atau ring jantung, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Keluarga kemudian memutuskan membawanya ke Singapura untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital pada 21 Februari 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, pemeriksaan dan tindakan lanjutan di rumah sakit tersebut menemukan guidewire yang diduga putus dan tertinggal di dalam tubuh pasien.
Temuan kawat medis itu kemudian menjadi pokok pengaduan keluarga terhadap pelayanan medis yang diterima Ediyanto di RSUD AWS. Jafri juga menjelaskan, Ediyanto sempat mendapatkan pendampingan tenaga kesehatan ketika diberangkatkan ke Singapura. Namun, pendampingan tersebut hanya dilakukan saat pasien dikirim dan diserahterimakan kepada pihak rumah sakit di Singapura.
Menurut Jafri, terdapat dua orang pendamping yang membantu proses keberangkatan dan penerimaan pasien. Setelah Ediyanto diterima di rumah sakit tujuan, pendampingan tersebut tidak lagi berlanjut.
Keluarga saat ini lebih memusatkan perhatian pada proses pemulihan Ediyanto setelah menjalani operasi besar, sembari menunggu kepastian penyelesaian kompensasi.
Kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPRD Kaltim, Selasa 29 September 2026, yang membahas pengaduan keluarga terkait dugaan kelalaian dalam tindakan medis di RSUD AWS.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian terhadap tanggung jawab pelayanan medis, sekaligus memastikan Ediyanto memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co