Buntut Kawat Tertinggal di Pasien RSUD AWS, Polresta Samarinda Gandeng Pakar Etik dan RS Singapura

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:13 WIB
Polisi menindaklanjuti kasus kawat tertinggal di pasien.
Polisi menindaklanjuti kasus kawat tertinggal di pasien.

SAMARINDA – Penyidikan dugaan kelalaian medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus bergulir. Pihak Polresta Samarinda kini melangkah lebih jauh untuk mengusut tuntas kasus tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) sepanjang 21 centimeter di pembuluh darah dan otot jantung pasien Ediyanto Wong (63).

Laporan yang mengarah pada oknum dokter berinisial dr. MF tersebut telah resmi masuk ke kepolisian sejak Rabu (7/10/2026). Pihak keluarga menuntut kejelasan hukum atas peristiwa medis yang dialami korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah bergerak mengumpulkan fakta dan bukti di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan secara rinci apakah ada unsur pidana atau kesengajaan dalam penanganan medis tersebut.

"Laporan pengaduan sudah kami terima dan penyidik akan melakukan upaya pembuktian terhadap fakta yang disampaikan pihak korban," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Proses pembuktian ini dipastikan memakan waktu dan ketelitian tinggi. Penyidik merancang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, mulai dari Denis Wongso selaku anak korban, hingga tim perawat dan tenaga medis RSUD AWS yang terlibat langsung saat operasi awal berlangsung.

Tak hanya mengandalkan saksi lokal, kepolisian juga berencana meminta keterangan resmi serta dokumen rekam medis dari Mount Elizabeth Hospital Singapura, tempat korban menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah lintas negara ini diambil demi mencocokkan laporan medis dan riwayat penanganan pasien secara objektif.

Di sisi lain, kepolisian menyadari bahwa penanganan perkara yang melibatkan profesi medis memiliki mekanisme khusus. Mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Polresta Samarinda akan berkoordinasi erat dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP) guna memperoleh rekomendasi keahlian sebelum menentukan status hukum perkara ini. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
RSUD AWS Samarinda