Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar, Denda Sebulan Capai Puluhan Juta

Indra Zakaria • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Dishub Samarinda saat melakukan penindakan terhadap kendaraan
Dishub Samarinda saat melakukan penindakan terhadap kendaraan

SAMARINDA - Penertiban parkir terus digenjot Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bahkan memberikan sanksi kepada pemilik yang menempatkan kendaraanya disembarang lokasi. Kepada awak media, Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, mengatakan terhitung sejak September hingga Oktober tahun ini saja nilai pelanggaran parkir yang tercatat mencapai Rp58 juta.

Dishub sendiri melakukan penindakan berupa penderekan kendaraan dan penguncian roda. "Upaya penertiban itu diarahkan untuk menjaga fungsi jalan sekaligus memastikan pengendara mematuhi aturan parkir," ungkap Manalu sapaan karibnya. Jumat (30/10/2026). Manalu mengimbau warga tak hanya memperhatikan rambu dan marka. Namun juga ketentuan di setiap kawasan sebelum meninggalkan kendaraan. "Sebelum meninggalkan kendaraan, pengendara perlu memastikan lokasi yang dipilih memang diperbolehkan untuk parkir,” Ucapnya.

Di lapangan, Manalu menjelaskan pihaknya menerapkan tindakan sesuai ketentuan terhadap kendaraan yang melanggar. Berdasarkan data Dishub, lima kendaraan telah diderek dengan denda masing-masing Rp3 juta. Total denda dari penderekan tersebut mencapai Rp15 juta.

Selain penderekan, ia menyebutkan pihaknya juga menerapkan penguncian roda dengan denda Rp1 juta bagi kendaraan yang dikenai tindakan tersebut.  "Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan," jelas Manalu.

Manalu menambahkan, penggunaan ruang jalan harus mengikuti peruntukannya. Kendaraan yang diparkir di tempat terlarang dapat mengurangi ruang gerak lalu lintas dan menghambat pengguna jalan lain.

“Badan jalan memiliki fungsi untuk mendukung pergerakan kendaraan. Karena itu,enggunaannya perlu mengikuti aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri parkir di tempat yang sudah dinyatakan terlarang,” Pungkas Manalu (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda