Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berantas Judi Online, Segini Situs yang Diusulkan Diskominfo Berau untuk Diblokir

Faroq Zamzami • Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:05 WIB
Didi Rahmadi
Didi Rahmadi

PROKAL.CO, TANJUG REDEB – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau terus berupaya memberantas judi online (judol).

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan pihaknya sudah melaporkan situs-situs ilegal termasuk judol.

Yang sudah terbentuk adalah tim khusus yang bertugas menganalisis keamanan informasi secara berkala.

Termasuk menangani akun-akun yang berpotensi disusupi konten ilegal atau informasi palsu.

“Tim ini bertugas untuk mengumpulkan informasi terkait situs judol untuk dilaporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski pengamanan digital menjadi prioritas, Didi mengakui pelatihan intensif terkait keamanan informasi belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Pihaknya masih pada tahap sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya keamanan informasi.

“Namun, upaya lanjutan akan terus dilakukan agar lebih banyak pelatihan dapat digelar di masa mendatang,” ucapnya.

Polisi terus menekan

Kasat Reskrim, Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Pratna, mengatakan pihaknya terus menekan judi online.

“Kami terus konsisten, dan belum lama ini kami juga sudah mengamankan satu pelaku atas perkara judi online tersebut,” jelas dia.

Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Kalimantan Barat Disiram Air Keras, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau membuka situs judi online.

Sebab, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: LIverpool Pimpin Klasemen dan Selisih 7 Poin dari Chelsea, Slot Sebut Masih Banyak Tantangan

“Kita akan tindak tegas jika ada yang masih bermain judi online,” jelasnya. (aky/far)

Editor : Faroq Zamzami
#judol #komdigi #berau #diskominfo #judi online