Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dishub Siapkan Rambu Baru, Pelanggar Kena Denda Parkir di Jalan MT Haryono Balikpapan Rp 500 Ribu

R
Sudut Jalan MT Haryono Balikpapan.
Sudut Jalan MT Haryono Balikpapan.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat pengawasan terhadap parkir liar yang menjadi salah satu pemicu kemacetan di kota. Sebagai upaya penertiban, Dishub akan segera memasang dua jenis rambu baru di sejumlah lokasi strategis.


Advertisement

Kepala Dishub Balikpapan, Fadli Pathurrahman, menjelaskan bahwa rambu pertama berfungsi untuk mengatur jam operasional parkir di area tertentu, tujuannya agar parkir tidak mengganggu arus lalu lintas pada waktu-waktu puncak kepadatan kendaraan.

Sementara itu, rambu kedua akan berisi peringatan keras mengenai sanksi administratif bagi pelanggar yang tetap nekat memarkir kendaraan di zona terlarang.

Denda Maksimal Rp500 Ribu

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan kembali menegaskan komitmennya untuk menata perparkiran demi menciptakan ketertiban di jalan-jalan utama kota. Kepala Dishub Balikpapan, Fadli, menuturkan bahwa kebijakan penataan parkir yang tengah disiapkan bukan hanya upaya administratif, tetapi bagian dari strategi besar untuk memperbaiki kualitas lalu lintas dan ruang publik.

Fadli menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat kepada pemilik kendaraan yang tetap membandel dengan parkir di zona terlarang. Besaran denda yang ditetapkan pun cukup tinggi, yakni mencapai Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang kedapatan melanggar.

“Denda bagi pelanggar mencapai Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang parkir dalam zona terlarang,” tegasnya, Selasa, 4 November 2025.

Advertisement

Menurutnya, kebijakan denda ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi untuk memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi memanfaatkan bahu jalan dan area publik sembarangan sebagai tempat parkir. Penindakan yang konsisten diharapkan mampu menurunkan tingkat pelanggaran dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di berbagai titik rawan kemacetan.

Fadli juga mengungkapkan bahwa Dishub saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Surat Keputusan (SK) Penataan Parkir, yang akan menjadi landasan hukum resmi penerapan aturan baru beserta sanksinya. “Targetnya rampung dalam 30 hari ke depan,” ujarnya.

Setelah SK diterbitkan, Dishub akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat dan pemilik usaha di sekitar lokasi rawan pelanggaran. Pemasangan rambu baru dan informasi zona larangan parkir juga akan diperbanyak agar masyarakat memahami batasan yang berlaku.

Dengan penerapan aturan yang lebih tegas ini, pemerintah berharap terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Balikpapan.

 

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meraih penghargaan dari Google Indonesia atas inisiatif pelatihan teknologi bagi

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan berlangsung tanpa aksi demonstrasi di jalan. Ratusan pekerja justru memilih pendekata

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer