Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Kebijakan Pusat, Pajak Daerah Balikpapan 2026 Diproyeksi Rp 1,3 Triliun

R
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham. (Mella)
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham. (Mella)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tengah melakukan penghitungan ulang secara komprehensif terhadap potensi penerimaan pajak daerah untuk tahun anggaran 2026. Revisi ini dilakukan menyusul adanya perubahan kebijakan fiskal nasional yang diatur oleh pemerintah pusat.


Advertisement

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa Surat Menteri Keuangan S-62/PK/2025 telah memaksa seluruh perangkat daerah untuk menata kembali target penerimaan, khususnya sektor pajak daerah.

Proyeksi sementara penerimaan pajak daerah berada di kisaran Rp1,1 triliun hingga Rp1,33 triliun, meskipun angka ini belum bersifat final karena masih menunggu penyesuaian akhir.

Idham memaparkan, total pendapatan daerah Balikpapan yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp3,83 triliun dikoreksi menjadi Rp2,95 triliun. Dari total pendapatan yang terkoreksi tersebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap pada angka Rp1,58 triliun. Pajak Daerah diproyeksikan menyumbang sekitar Rp1,33 triliun dari total PAD.

Advertisement

Menurut Idham, penyesuaian target 2026 bukan hanya sekadar hitungan di atas kertas, tetapi juga menuntut kesiapan strategi pengumpulan yang matang di lapangan. "Penerimaan pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat dan pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan realisasi," ujarnya.

BPPDRD Balikpapan berencana memperkuat beberapa strategi kunci untuk mencapai target yang realistis namun menantang di tengah dinamika fiskal, dengan cara pendataan Wajib Pajak dan meningkatkan akurasi dan cakupan pendataan. Kemudian kata dia pengawasan dimana memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar.

Lalu ada kolaborasi dimana mendorong kepatuhan masyarakat dan dunia usaha melalui pendekatan yang lebih komunikatif.

Advertisement

Pemerintah berharap wajib pajak memahami bahwa kontribusi yang mereka berikan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di kota.

Selain itu, evaluasi atas kebijakan insentif pajak yang diterapkan pada tahun 2025 juga menjadi dasar penyusunan proyeksi baru. BPPDRD menilai kombinasi antara keringanan pajak dan peningkatan pelayanan publik adalah fondasi penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif.

Idham memastikan bahwa proyeksi pajak daerah 2026 masih terbuka untuk berubah hingga pembahasan resmi selesai dilakukan. "Angka final tetap menyesuaikan realisasi penerimaan tahun berjalan dan kemampuan fiskal kota,” tutupnya. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meraih penghargaan dari Google Indonesia atas inisiatif pelatihan teknologi bagi

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan berlangsung tanpa aksi demonstrasi di jalan. Ratusan pekerja justru memilih pendekata

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer