Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Balikpapan Perkuat Pajak Hotel dan Restoran untuk Dongkrak PAD

W
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham.

Advertisement

 

PROKAL.co, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat sektor perpajakan daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari usaha perhotelan dan restoran yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian kota.

Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi sosialisasi aturan perpajakan terbaru kepada para pelaku usaha oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan. Pemerintah menilai masih terdapat perbedaan pemahaman terkait penerapan pajak daerah, khususnya setelah diberlakukannya regulasi baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Advertisement

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham, mengatakan sektor perhotelan memiliki beberapa komponen pajak yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh pengelola usaha agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan.

“Dalam satu usaha perhotelan itu tidak hanya satu jenis pajak. Ada beberapa komponen yang harus dipahami secara menyeluruh,” ujar Idham.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Regulasi tersebut mengatur perubahan skema pajak daerah, termasuk penyesuaian tarif pada sejumlah sektor usaha.

Advertisement

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah tarif pajak fasilitas hiburan di lingkungan hotel. Jika sebelumnya disamakan dengan pajak restoran sebesar 10 persen, kini tarifnya disesuaikan berdasarkan jenis layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk fasilitas hiburan memang ada penyesuaian tarif. Ini yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan,” jelasnya.

Menurut Idham, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi penerimaan dari sektor jasa yang terus berkembang di Balikpapan. Pertumbuhan aktivitas bisnis, kunjungan masyarakat, serta meningkatnya mobilitas seiring perkembangan kota dinilai menjadi peluang besar dalam meningkatkan PAD.

Selain sosialisasi, BPPDRD juga melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Pendampingan tersebut dilakukan agar proses administrasi perpajakan berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Disdikbud Balikpapan Raih Apresiasi Google Indonesia, Latih 2.000 Guru Berbasis AI

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan meraih penghargaan dari Google Indonesia atas inisiatif pelatihan teknologi bagi

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

May Day di Balikpapan Tanpa Aksi Jalanan, Buruh dan Pemerintah Pilih Dialog Terbuka

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan berlangsung tanpa aksi demonstrasi di jalan. Ratusan pekerja justru memilih pendekata

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

DLH Balikpapan Tekankan Edukasi Lingkungan di Penutupan Pekan Lomba Bhayangkari 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer