Kelulusan tak lama lagi, dan jelas pendaftaran sekolah akan dimulai. Kabarnya penerimaan siswa baru akan dilaksanakan pertengahan Juni mendatang. Selain perubahan istilah penerimaan siswa baru, di tahun ajaran baru 2025/2026., orang tua maupun wali murid wajib mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi ketika akan mendaftarkan anaknya di jenjang SMA sederajat.
Tahun lalu, pemerintah menggunakan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tahun ini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika akan mendaftar. Berikut penjelasan petunjuk teknis SPMB SMA/SMK/SLB di Kota Balikpapan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Budaya Kaltim :
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:
A. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juni 2025
B. Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
C. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon murid baru yang lulus sebelum tahun 2025 atau surat keterangan lulus bagi calon murid baru yang lulus tahun 2025
D. memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester (semester 1 s.d semester 5)
Persyaratan calon murid baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon murid baru yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing
Calon murid baru berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon murid baru semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen
SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam SPMB
SPMB pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah
Persyaratan SPMB SLB/SKh selain memperhatikan usia kalender calon murid baru juga memperhatikan mental age
Diberitakan balpos.com sebelumnya, terdapat tujuh jalur SPMB untuk pendaftaran ke SMA/SMK/SLB: Domisili, Afirmasi, Prestasi, Akademik, Nonakademik, Mutasi, serta jalur khusus anak kandung guru dan tenaga kependidikan.
Selengkapnya baca artikel berjudul “Orang Tua Wajib Mengetahui: Tujuh Jalur SPMB SMA di Tahun 2025” di balpos.com.
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI DI TUJUH JALUR SPMB
Masing-masing jalur penerimaan calon murid baru tersebut memiliki persyaratan yang nantinya harus dilengkapi oleh orangtua/wali murid.
Persyaratan Jalur Domisili
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru terhitung sebelum tanggal 1 Juni 2024
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
A. meninggal dunia
B. bercerai, atau
C. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
A. bencana alam dan/atau
B. bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah sesuai dengan domisili calon murid
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga (KK) dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada perubahan KK dapat berupa:
A. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid
B. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
C. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada ayat (10) harus disertakan:
A. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak atau
B. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid
Persentase kuota untuk Jalur Domisili Rayon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA
Persentase kuota untuk Jalur Reguler paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tamping Satuan Pendidikan untuk SMK. (*/yud)
Editor : Indra Zakaria