Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fuel Surcharge Naik Imbas Harga Avtur, Kemenhub Sesuaikan Tarif Tiket Pesawat

R
Ilustrasi maskapai Garuda.
Ilustrasi maskapai Garuda.

Advertisement

PROKAL.CO— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan pada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah responsif pemerintah dalam menghadapi fluktuasi harga avtur dunia yang terus merangkak naik, sekaligus demi menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada perhitungan yang matang.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujar Lukman F. Laisa. Aturan baru tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur formulasi besaran biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar untuk penumpang pesawat kelas ekonomi. Dalam penerapannya, kebijakan ini diklaim tetap memprioritaskan perlindungan konsumen di tengah upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Advertisement

Lukman menambahkan bahwa besaran biaya tambahan ini dikalkulasikan dari rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh pihak penyedia bahan bakar resmi. "Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas," kata Lukman menjelaskan batasan regulasi tersebut.

Berdasarkan hasil evaluasi berkala per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur domestik kini telah menyentuh angka Rp29.116 per liter. Lonjakan harga yang cukup signifikan ini membuat maskapai penerbangan domestik kini diizinkan untuk menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan biaya tambahan yang baru ini pun dilaporkan sudah mulai diimplementasikan oleh pihak maskapai sejak 13 Mei 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme terukur untuk mengantisipasi pembengkakan biaya operasional akibat lonjakan harga bahan bakar penerbangan. Kemenhub berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat agar aspek perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta roda operasional maskapai penerbangan dapat berjalan secara seimbang dan beriringan.

Advertisement

Di sisi lain, Kemenhub tetap memberikan batasan tegas kepada seluruh maskapai penerbangan untuk tidak menurunkan kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat luas. Aspek transparansi juga menjadi poin krusial yang diwajibkan oleh pemerintah dalam kebijakan baru ini.

Setiap maskapai diwajibkan untuk memisahkan secara jelas komponen biaya fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) pada lembar tiket yang dibeli oleh penumpang. Langkah ini bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi harga yang jujur dan transparan sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku. Kemenhub memastikan akan terus mengawal implementasi di lapangan agar kebijakan ini berjalan akuntabel.

"Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 dinyatakan dicabut," pungkas Lukman menutup penjelasannya mengenai pembaruan regulasi tarif penerbangan tersebut. (*)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sektor Transportasi Kaltim Melesu di Agustus 2026, Penumpang Laut Anjlok Hingga 30 Persen

Sektor Transportasi Kaltim Melesu di Agustus 2026, Penumpang Laut Anjlok Hingga 30 Persen

Sektor Transportasi Kaltim Melesu di Agustus 2026, Penumpang Laut Anjlok Hingga 30 Persen

Erupsi Anak Krakatau Lumpuhkan 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Batal Terbang

Erupsi Anak Krakatau Lumpuhkan 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Batal Terbang

Erupsi Anak Krakatau Lumpuhkan 2.961 Penerbangan, 341 Ribu Penumpang Terjebak Penundaan dan Pembatalan Erupsi Gunung Anak K

Era Baru Penerbangan Komersial: Pesawat Eksperimental X-59 NASA Sukses Tembus Kecepatan Supersonik

Era Baru Penerbangan Komersial: Pesawat Eksperimental X-59 NASA Sukses Tembus Kecepatan Supersonik

Pesawat eksperimental terbaru mereka, X-59, sukses menuntaskan uji penerbangan supersonik pertamanya pada Jumat (5/6/2026) waktu setempat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer