Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

BPJS Ketenagakerjaan Berhak Kelola Jamsos ASN

uki-Berau Post • 2019-02-13 11:29:17

KOMISI IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah segera menyusun peta jalan atau roadmap khusus yang mengatur pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerja non ASN.

Roadmap tersebut dinilai cukup mendesak untuk mengakhiri dualisme pengelolaan program Jaminan Sosial (Jamsos) ketenagakerjaan ASN, PPPK dan pekerja non ASN yang saat ini masih terpecah antara Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Taspen (Persero).

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf menegaskan, sejak awal posisi DPR tetap mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sehingga Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit belakangan seharusnya patuh terhadap isi undang-undang tersebut.

"Kalau menurut saya ini karena pemerintah belum melebur badan-badan yang lain, sehingga semua masih berebut kepesertaan. Tentu dalam konteks ini kita melihat UU yang berlaku, itu menyatakan BPJS Ketenagakerjaan yang berhak. Kalau PP itu di bawah UU. Kemungkinan besar nanti kita akan pertanyakan apa pasalnya dan bagaimana argumen pemerintah," kata Dede Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu (10/2) lalu.

Senada, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja, Soeprayitno mengatakan berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS tersebut, PT Taspen memang tidak termasuk badan yang menyelenggarakan jamsos. Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menyarankan tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, seyogianya dua institusi ini berdialog untuk menemukan solusi bagi ASN dan non-ASN. Pasalnya, jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sudah komprehensif ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Dihubungi terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, karena jika mengacu kepada UU SJSN, pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus kelola BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih jauh, Timboel menilai ada dampak positif dari segi pembiayaan jika ASN gabung ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika melihat sisi pembiayaan ASN gabung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu APBN. Kalau PP 66/2017 di pasal 30 bilang iuran JKM naik 0,72 persen (dari gaji pokok) sebelumnya 0,3 persen naik ke 0,72 jadi iuran segitu, sementara JKK tetap. Poinnya kalau 0,72 dibanding 0,3 PPPK dan sebagainya dibayar bisa lebih mahal. Kalau dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan ada kelebihan 0,42. Sudah dihitung PNS dengan kelebihan 0,42 persen nilainya sampai Rp 1,2 triliun. Jadi ada inefisiensi segitu. PPPK honorer dan sebagainya kalau diberlakukan juga akan jadi defisit dan merugikan APBN.

Selain itu, PT Taspen bukan lembaga nirlaba seperti prinsip SJSN yang selama ini dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola optimal untuk kepentingan peserta, termasuk meningkatkan manfaat, bukan mencari keuntungan.

Dari segi manfaat yang didapatkan oleh peserta, Timboel juga menilai pengelolaan jamsos ketenagakerjaan ASN lebih tepat dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

 

PELAYANAN OPTIMAL DAN KEPASTIAN MANFAAT

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto sendiri menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan pekerja non ASN di Kota Tangerang Selatan yang bernama Donny Saputra Listi.

"Saudara Donny mengalami kecelakaan saat bekerja. Mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan yang bersangkutan mengalami pendarahan di otak dan harus bedah kepala. Beliau pekerja non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.

Saat ditemui di sela peninjauan pasien kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Tangerang, Agus menjelaskan, yang dimaksud seluruh pekerja adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non ASN, hingga buruh lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta. Sebanyak 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi dengan pemerintah daerah menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan pekerja non ASN dapat terwujud,” jelas Agus.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, terus berupaya meningkatkan manfaat JKK dan beasiswa yang segera disahkan pemerintah, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia. (ist/adv/ihk/asa)

Editor : uki-Berau Post
#Advertorial