TANJUNG REDEB - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau kembali melakukan jemput bola ke masyarakat dengan membuka gerai pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang sudah dimulai kemarin (6/10).
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Bapenda Berau, Sri Wahyu Suprihatin, mengatakan meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Bapenda tetap berupaya menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya PBB-P2. Upaya yang dilakukan dalam memaksimalkan potensi itu, kali ini difokuskan pada 10 kelurahan di 4 kecamatan terdekat. Pembukaan gerai pelayanan pembayaran PBB-P2 ini akan dilakukan hingga 26 Oktober 2021. Dengan masing-masing kelurahan dipusatkan di dua titik dalam 10 hari ke depan.
"Program ini merupakan salah satu bentuk upaya Bapenda dalam meningkatkan pendapatan. Karena terus terang, target kita belum tercapai. Dari Rp 5 miliar yang terealisasi baru 50,02 persen per September ini," ujarnya kepada Berau Post.
Kehadiran gerai pelayanan pembayaran PBB-P2 ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Karena masyarakat dimudahkan tanpa harus datang ke loket pembayaran. Cukup datang ke lokasi yang ditetapkan di wilayah kelurahan masing-masing. Dalam hal ini Bapenda juga masih melakukan kerja sama dengan pihak perbankan. Seperti Bankaltimtara, dan PT POS Indonesia.
"Sebenarnya kegiatan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya. Tapi untuk tahun ini agak berbeda. Karena kegiatan ini diawali dengan evaluasi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada setiap ketua RT di 10 kelurahan tersebut," jelasnya.
"Tujuannya tak lain agar masing-masing RT dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan maupun kendala terkait dengan SPPT PBB-P2 ini, sehingga bisa juga disampaikan langsung ke warga setempat," lanjutnya.
Disamping itu, gerai ini dinilai cukup memudahkan masyarakat yang enggan mengantre panjang di bank saat melakukan pembayaran. Sehingga cukup membantu saat melakukan pembayaran. Terlebih di masa pandemi ini. Maka itu, gerai ini dianggap bisa memudahkan masyarakat. Pihaknya juga setiap tahun mengevaluasi pembukaan gerai ini.
"Dampak pandemi, sebenarnya cukup berimbas juga terhadap capaian target Bapenda tahun ini," katanya.
Bahkan diakui Sri, untuk pembayaran PBB-P2 ini, Bapenda juga memberikan kebijakan dalam perpanjangan jatuh tempo. Hal itu sejalan dengan SK Bupati Berau Nomor 364 Tahun 2021 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Jadi yang semula 30 September 2021, kini pembayaran PBB-P2 diperpanjang sampai 31 Desember 2021. Dengan harapan target pembayaran PBB-P2 ini tetap bisa terealisasi.
"Artinya, setelah jatuh tempo 30 September, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sampai Desember itu tidak dikenakan denda atau sanksi," terangnya.
Selain membuka gerai pelayanan PBB-P2 di kelurahan, Bapenda juga melakukan penagihan-penagihan aktif. Jadi nilai-nilai yang besar didatangi secara langsung. "Jadi selain jemput bola ini, penagihan aktif tetap kita gerakkan," tutupnya. (mar/adv/har)
Editor : uki-Berau Post