TANJUNG REDEB - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Berau, terkait Kepesertaan Non Aparatur Sipil Negara (ASN), di ruang Kakaban Pemkab Berau, kemarin (18/8).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan secara langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsye, sekaligus dirangkai dengan penyerahaan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Agama, Kemenag, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala bagian.
Menurut Bupati Berau Sri Juniarsih, sejatinya kegiatan ini adalah suatu langkah yang positif. Dalam hal optimalisasi implementasi BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Berau, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Saya sangat berharap jalinan kerja sama antara Pemkab Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya kita memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh tenaga kerja, terutama untuk mereka yang statusnya non-ASN," bebernya.
Kendati demikian, Pemerintah Daerah melalui organisasi perangkat daerah harus memastikan seluruh badan usaha/perusahaan maupun tenaga non-ASN di daerah tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha, juga seluruh penyedia tenaga kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor pekerjaan dengan risiko tinggi. Tak terkecuali juga di Kabupaten Berau.
"Hal ini menjadi penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Bahwasanya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal," jelasnya.
Bahkan saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), selain program yang telah kita ketahui sebelumnya, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Kami menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Insyaallah, kerja sama memberikan dampak yang positif bagi seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten Berau dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau Sonny Alonsye, menyampaikan terima kasih atas dukungan bupati dan sinergitas kepala OPD, dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Berau sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan Berau," kata Sonny.
Pada acara ini juga dipaparkannya tentang jumlah klaim peserta di Kabupaten Berau dan data kepesertaan. Kemudian juga mengenai manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Termasuk manfaat beasiswa bagi anak dari tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia. Serta manfaat Jaminan Kematian dengan total santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris.
Saat ini jumlah peserta yang telah terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui APBD terdiri 3.792 Non-ASN Pemerintahan, 97 Anggota Sigap, 713 Aparatur Kampung dari 99 Kampung, dan 100 Nelayan. Semuanya terlindungi program JKK dan JKM.
"Sedangkan jumlah peserta yang melalui Pembayaran Mandiri terdiri 210 Ketua RT, 69 Anggota BPK, 247 Guru Paud dan TK, dan 133 Guru Honor sekolah SD dan SMP," sebutnya.
Sementara, dari 2021 tersisa 5 orang Non ASN di Kantor Kecamatan Kelay, 15 Anggota Sigap Kelay, dan 4 Aparatur Kampung Punan Segah yang masih belum menjadi peserta melalui anggaran APBD.
Selain itu juga terdapat beberapa elemen pekerja pendukung pemerintahan (Rentan) lainnya yang belum terlindungi, antara lain BPK, Ketua RT, Kader Posyandu, Pegiat Keagamaan/Sosial, Guru dan Tenaga Pendidik Honor Sekolah (BOSDA).
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pemberi kerja atau pekerja penerima upah saja, akan tetapi perlindungan tersebut juga berhak didapat oleh pekerja bukan penerima upah, pekerja konstruksi, maupun pekerja rentan," bebernya.
Untuk itu, besar harapannya dalam hal ini, dukungan dan sinergi dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi bersama, secara masif kepada pekerja yang berada di lingkup OPD.
"Dan upaya kita dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerja di Kabupaten Berau, dapat tercapai demi mewujudkan kesejahteraan secara merata," tutupnya. (mar/adv/sam)
Editor : uki-Berau Post