TANJUNG REDEB - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi lembaga hukum terkait optimalisasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Berau, kemarin (14/6).
Dalam pertemuan tersebut, melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Berau, Disnakertrans, dan DPMPTSP Berau serta Wasnaker Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo mengatakan, dilaksanakan terkait proyek strategis nasional maupun yang berkaitan dengan pembangunan yang melibatkan masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan diajak untuk berkolaborasi, bersinergi dan perkuat koordinasi baik itu dengan DPMPTSP serta Disnakertrans. Mengingat saat ini untuk jaminan tenaga kerja di Berau masih di bawah rata-rata.
"Untuk ke depan saya harap dari forum ini mungkin bisa dilakukan suatu agenda kerja yang benar-benar nyata dan bisa ada manfaatnya, dan kinerja nyata yang bisa kita laporkan ke pimpinan menjadi suatu fakta," ujar Hari.
Diterangkannya juga, tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam Inpres tersebut yakni untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam Inpres tersebut juga disebutkan Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye menjelaskan kegiatan rakor tersebut merupakan suatu kajian monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang sejatinya sudah 2 tahun lalu diterbitkan. Dengan menginstruksikan ke beberapa kementerian, termasuk Jaksa Agung, Menteri Tenaga Kerja dan Bupati/Walikota.
"Kami lakukan, melihat pencapaian 2 tahun masih ada pekerjaan rumah yang belum dituntaskan. Tingkat kesadaran pelaku usaha baik besar, kecil, menengah masih belum maksimal," jelas Sonny.
Untuk pelaku usaha besar dan menengah disebutnya sudah wajib. Tetapi ada juga yang masih belum mendaftarkan semua tenaga kerjanya.
Selain itu terdapat juga perusahaan yang masih menunggak. Data kepesertaan sampai Mei 2023 sudah menjadi peserta seluruh skala 1.175 dan yang masih belum menjadi peserta 797 perusahaan atau badan usaha.
“Masih ada potensi yang belum menjadi peserta BPJS berdasarkan data kami. Belum lagi tambahan data dari kantor pajak, BPJS Kesehatan. Karena data yang sudah diverifikasi kami verifikasi sementara dari 5 sumber,” terangnya.
Rencana kerja bersama Kejari Berau diharapkan bisa menerbitkan surat edaran atau imbauan kepada perusahaan untuk kepatuhan badan usaha. Melakukan pemanggilan dan kunjungan atas Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap Perusahaan wajib belum daftar, PDS program dan perusahaan menunggak iuran.
“Tentu dengan Surat edaran tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan perusahaan baik dalam hal kewajiban menjadi peserta dan tertib bayar iuran, jangan sampai menunggak karena terdapat hak-hak tenaga kerja,” ujarnya.
Dirinya juga berharap DPMPTSP Berau, bisa mengimplementasi sanksi-sanksi administratif berupa sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu kepada Badan Usaha yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
DPMPTSP mengarahkan daftar BPJS Ketenagakerjaan kepada Badan Usaha yang baru mengurus perizinan usaha. Serta sosialisasi bersama kepada Badan Usaha yang sudah memiliki izin usaha tetapi belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tentunya penting, membantu kami dalam memaksimalkan perusahaan agar tidak mengabaikan hak dan kepentingan pekerjanya,” terangnya.
Pihaknya ingin menggelar diskusi bersama tiap 6 bulan sekali, agar program kepesertaan bisa optimal. Dirinya juga meminta dukungan partisipasi dari seluruh stakeholder untuk meningkatkan pelaksaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya tenaga kerja dan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*sen/arp)
Editor : uki-Berau Post