Tekanan kepada industri kelapa sawit terus berdatangan. Belum selesai dengan kampanye negatif dari Swiss, salah satu penyumbang devisa negara terbesar ini dituduh melakukan eksploitasi terhadap pekerja perempuan. Padahal, isu ini tidak benar.
SAMARINDA–Ekspor produk kelapa sawit Indonesia ke Swiss terancam terhenti. Sebab, Swiss berencana menggelar referendum untuk menentukan boleh-tidaknya produk kelapa sawit diperdagangkan di Swiss. Bundeskanzlei, Mahkamah Konstitusi Swiss, menyetujui adanya referendum kelapa sawit asal Indonesia. Referendum untuk produk kelapa sawit tersebut diusulkan Uniterre sejak lama. Uniterre adalah LSM pertanian yang berbasis di Lausanne, Swiss Barat.
Dengan referendum, sedikitnya delapan juta rakyat Swiss akan mencoblos dan menentukan setuju atau tidaknya produk kelapa sawit Indonesia masuk negara mereka. Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Bundeskanzlei menjadwalkan referendum kelapa sawit per 7 Maret 2021. Sebelumnya, Juni lalu, Uniterre berhasil mengumpulkan 61.719 tanda tangan petisi penolakan kelapa sawit.
Dari jumlah itu, sebanyak 61.184 dinyatakan sah. Itu artinya, kuota minimal 50 ribu tanda untuk mengusulkan diadakannya referendum, memenuhi syarat. Mengingat, padatnya jadwal referendum di Swiss, yakni empat kali dalam setahun, referendum kelapa sawit baru bisa dilaksanakan Maret tahun depan.
Bagi Kaltim, penolakan di Swiss sebenarnya tidak terlalu berdampak. Sebab, pangsa ekspor crude palm oil (CPO) Bumi Etam ke Eropa hanya sebesar 16,20 persen. Pangsa ekspor terbesar Kaltim masih berasal dari Tiongkok dan India, dengan kontribusi masing-masing mencapai 47,74 persen dan 11,37 persen. Namun, kampanye negatif ini berpotensi menyebar ke negara Eropa lainnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Muhammadsjah Djafar mengatakan, secara umum, gerakan menolak impor minyak sawit dari Indonesia dalam perjanjian dagang dengan Swiss dilakukan dengan alasan pemerintah Indonesia masih belum mau menerapkan standar lingkungan dan sosial untuk mencegah kerusakan hutan tropis.
Mereka menentang undang-undang dan peraturan yang diusulkan untuk konsesi pertambangan, proyek infrastruktur, kertas dan kehutanan. Para penolak impor sawit, berkeras bahwa ini akan berdampak buruk bagi iklim dan lingkungan, serta bagi petani kecil dan masyarakat adat. “Sebenarnya jika Swiss menolak impor CPO tidak akan berpengaruh banyak terhadap ekspor. Tapi penolakan tersebut bisa berdampak banyak bagi harga seiring dengan penurunan permintaan,” jelasnya, Jumat (20/11).
Sehingga penolakan tersebut harus bisa diatasi. Di Kaltim yang paling terasa pasti penurunan harga CPO. Dampaknya tentu bisa sampai kepada penghasilan petani. Sebab, setiap bulan perhitungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit membutuhkan komponen harga CPO dunia, sehingga jika harga CPO turun otomatis harga TBS juga mengikuti.
Harga CPO selain disebabkan dari isu negatif selama ini juga tergantung supply and demand dari pasar global. “Sehingga penolakan yang dilakukan akan memengaruhi demand di pasar global yang berujung pada penurunan harga CPO,” tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, tuduhan seperti pemerintah Indonesia belum mau menerapkan standar lingkungan dan sosial untuk mencegah kerusakan hutan tropis dijawab dengan program kegiatan. Pihaknya juga aktif bekerja sama dengan para mitra pembangunan.
Kemudian ditunjukkan bahwa praktik perkebunan di Bumi Etam sudah menerapkan prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan yang menyeimbangkan sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Beberapa kekurangan pasti ada, tapi strategi dan konsisten dengan perkebunan berkelanjutan sudah dilakukan,” tegasnya.
Dia mengatakan, dengan berbagai upaya yang dilakukan Kaltim pastinya lama-kelamaan akan terjawab tuduhan-tuduhan negatif tersebut. Sebab, tidak ada bukti konkret bahwa kelapa sawit menyebabkan kerusakan alam. Pemerintah tidak akan diam saja dengan tuduhan-tuduhan itu. “Ketahanan ekonomi kita bisa terganggu jika isu seperti itu terus berlangsung,” pungkasnya.
DIRUGIKAN TUDUHAN EKSPLOITASI PEREMPUAN
Selain tekanan dari Swiss, kampanye hitam terhadap industri sawit Indonesia kembali marak. Setelah isu kebakaran lahan, sejumlah LSM asing dengan dukungan sejumlah media Barat mendiskreditkan industri sawit dengan isu eksploitasi pekerja perempuan. Sebuah tuduhan yang tidak didasari fakta-fakta objektif di lapangan.
“Perusahaan sawit di Indonesia, terutama yang menjadi anggota Gapki tidak mungkin melakukan praktik ketenagakerjaan yang melanggar Undang-Undang dan prinsip serta kriteria di dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil),” kata Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Kamis (20/11).
Sumarjono memastikan industri sawit Indonesia sudah mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif dan layak bagi para pekerjanya. Bahkan, Gapki telah bekerja sama dengan ILO (Organisasi PBB untuk urusan Pekerja) dan sejumlah LSM Internasional untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang layak (decent work) di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Berita yang awalnya diviralkan oleh kantor berita Amerika Serikat, yaitu AP (Associated Press) tersebut sangat bias, tendensius, dan tidak memenuhi asas both side coverage,” kata Sumarjono.
Sejak pandemi Covid-19 yang terjadi pada Maret 2020, perusahaan-perusahaan sawit anggota Gapki melaksanakan protokol kesehatan yang ketat di mana akses keluar masuk ke kebun dibatasi. Jika wartawan kantor berita AP benar-benar terjun ke lapangan, apakah benar mereka masuk ke kebun perusahaan mengingat akses yang terbatas sejak pandemi Covid-19.
“Seandainya wartawan AP masuk ke kebun perusahaan sawit anggota Gapki, mereka pasti akan mendapatkan fakta lapangan yang lebih objektif,” kata Sumarjono.
Dia mengatakan, perusahaan-perusahaan anggota Gapki tunduk dengan semua peraturan sesuai UU Ketenagakerjaan. Bahkan, Gapki menargetkan sampai akhir 2020 ini semua anggota telah bersertifikasi ISPO. “Kalau sudah ISPO, kan sudah tidak ada lagi isu-isu terkait tenaga kerja. Karena kalau ada pelanggaran, tidak mungkin mendapatkan sertifikat ISPO,” katanya.
Sumarjono meyakini, viralnya berita mengenai eksploitasi pekerja perempuan di perkebunan sawit ini adalah bagian dari perang dagang dalam pasar minyak nabati dunia. Ketika berbagai komoditas minyak nabati non-sawit tidak bisa lagi bersaing dengan minyak sawit, negara-negara maju melakukan kampanye negatif untuk merusak reputasi. “Harapan mereka bisa memutus rantai pasok dari sisi buyer minyak sawit dan juga end customers dengan memviralkan isu-isu negatif,” katanya.
Di tengah pandemi Covid-19, sektor minyak sawit memberikan sumbangan devisa ekspor sebesar USD 15 miliar hingga September 2020. Sumbangan sawit ini memastikan neraca perdagangan Indonesia pada periode tersebut surplus. Data Kementerian Pertanian menyebut ada sekitar 4,4 juta tenaga kerja langsung yang bekerja di sektor sawit dan sekitar 12 juta tenaga kerja tidak langsung serta 2,7 juta petani. Dari total luas lahan perkebunan sawit Indonesia, yaitu 16,3 juta hektare, sekitar 7 juta hektare atau 43 persen adalah perkebunan sawit rakyat.
Kata Sumarjono, melalui kolaborasi multipihak baik lembaga pemerintah maupun organisasi internasional di bidang ketenagakerjaan, Gapki melakukan upaya berkelanjutan untuk peningkatan, perbaikan, promosi dan implementasi semua aspek yang terangkum dalam kerja layak (decent work).
Ada enam agenda yang menjadi perhatian Gapki dengan mitra kerjanya: 1) status pekerjaan, 2) dialog sosial, 3) perlindungan anak dan pekerja perempuan, 4) pengupahan, 5) keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan 6) mendorong pengawasan oleh pemerintah. (ctr/ndu2/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria