Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta berhati-hati saat memasuki ekosistem digital. Sebab, ada potensi munculnya kemitraan palsu yang bisa mengakibatkan kerugian.
BALIKPAPAN–Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengungkapkan, pada masa pandemi corona ada sebanyak 3,7 juta pelaku UMKM di Kaltim yang beralih ke penjualan digital. Hal itu menjadi pekerjaan rumah baru bagi pihaknya karena bisa memunculkan kemitraan palsu oleh perusahaan yang memanfaatkan bantuan pemerintah.
Dia mencontohkan adanya waralaba skala besar yang membuka skema kemitraan di Indonesia. KPPU mencatat, perusahaan tersebut bermaksud mendapatkan pajak kecil dengan menggaet UMKM, alih-alih membuat persaingan usaha yang sehat.
Kemudian, ada perusahaan besar yang membuat unit usaha kloning dengan skala kecil. Ini bertujuan mendapatkan sertifikasi tanpa membayar. Apalagi pemerintah tengah gencar menyediakan program sertifikasi untuk UMKM. "Negara sangat berpihak pada UMKM dengan pajak usaha kecil. Ini yang dimanfaatkan," kata Guntur, (29/1).
Pada tahun lalu, KPPU juga mendalami dugaan kemitraan palsu terkait program Kartu Prakerja yang dilakukan oleh platform dan lembaga pelatihan. Mereka menduga ada lembaga yang terafiliasi atau integrasi vertikal. Ini tidak boleh dilakukan, karena lembaga pelatihan masuk kategori UMKM.
Karena itu, KPPU mengantisipasi kemitraan palsu di tengah masifnya UMKM yang merambah platform digital. “UMKM sering kali tidak membaca model perjanjian kemitraan terlebih dulu. Padahal, model ini sering diubah, maka perlu pendampingan," ujarnya.
Meski begitu, Guntur menyadari kemitraan dengan platform digital membantu UMKM untuk merambah lebih banyak konsumen. "Tapi, jangan sampai platform digital itu malah membuat kemitraan palsu," ucap Guntur.
KPPU pun sudah memberlakukan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Ini memuat berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara dan pengawasan kemitraan. Aturan itu melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra.
“Regulasi itu juga membagi sembilan pola kemitraan yakni inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan atau joint venture, outsourcing, dan lainnya,” jelas dia.
Mulai tahun lalu, UMKM tengah gencar beralih ke ekosistem digital. Gojek misalnya, menggandeng sekitar 600 ribu UMKM baru. Grab menggaet 450 ribu per medio November 2020. Bukalapak juga menambah mitra penjual sekitar satu juta selama Maret hingga Agustus 2020. Kini, e-commerce itu menggaet lebih 13 juta UMKM.
Tokopedia juga kebanjiran mitra pedagang baru. Merchant di platform unicorn Tanah Air ini bertambah sekitar tiga juta, sehingga total mencapai 9,9 juta. “Hal itu menjadi pengawasan kami. Sekarang ini masalah semakin kompleks. Apalagi masuk ranah digital,” tuturnya.
Tahun depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memberlakukan aturan pajak digital. Saat ini, Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan mengenai dua pilar mengenai pajak ekonomi digital. Yaitu, Unified Approach atau Pendekatan Terpadu dan terkait Global Anti Base Erosion (GloBE).
“Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pemberlakuan pajak digital ini akan memberikan keadilan atas perlakuan pajak di semua negara. Terlebih sepanjang masa pandemi Covid-19, ekonomi digital mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sekitar 25 persen.
Sri Mulyani mengaku, efek dari berlangsungnya masa pandemi Covid-19, teknologi digital bertransformasi dengan cepat dan semakin efisien. Namun di satu sisi, mereka khawatir negara tidak dapat menciptakan keadilan yang sama karena perubahan yang sangat pesat, khususnya di bidang perpajakan.
Dengan demikian, Sri Mulyani berharap keadilan perpajakan di sektor ekonomi digital dapat disepakati sesegera mungkin oleh semua negara maupun lembaga internasional seperti OECD, IMF, maupun Bank Dunia. “Perlu kerja sama yang baik karena masalah global ini tanpa batas, oleh karena itu masalah perlu dan harus ditangani melalui multilateral,” pungkasnya. (aji/ndu/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria