Bank Indonesia (BI) menyebut, beberapa kebijakan stimulus pemerintah efektif untuk menggenjot angka pertumbuhan di sektor konsumsi. Salah satunya, pelonggaran loan to value (LTV) dan insentif pajak yang dinilai mampu mengerek pertumbuhan pembelian rumah.
BALIKPAPAN–Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, angka kredit pemilikan rumah (KPR) pada periode April 2021 berhasil tumbuh 6,61 persen. Ini memberikan sinyal bahwa sektor properti mulai menunjukkan perbaikan. Merespons LTV atau financing to value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti yang dikeluarkan 1 Maret 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, dana untuk mengambil kredit properti ditanggung oleh bank seluruhnya. Namun, stimulus untuk sektor tersebut belum cukup menggenjot angka kredit yang masih negatif. “Belum cukup, tapi perlu kita dorong terus. Kalau dibandingkan sektor lain, total kredit masih negatif,” ucapnya (18/6).
Selain itu, pemulihan kredit terjadi di sektor UMKM, terutama di sektor perdagangan. Hal itu juga termasuk dorongan dalam pemulihan fungsi intermediasi perbankan. Namun, langkah penguatan terus dilakukan melalui sinergi antar-otoritas, perbankan, dan dunia usaha. Hal itu dilakukan untuk menjaga optimisme dan mengatasi permasalahan sisi permintaan dan sisi penawaran kredit dari perbankan kepada dunia usaha.
Di sisi lain, pihaknya terus memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan serta koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas.
“Untuk suku bunga di pasar uang dan pasar dana, suku bunga PUAB overnight dan suku bunga deposito perbankan telah menurun, masing-masing sebesar 153 bps dan 207 bps sejak April 2020 menjadi 2,79 persen dan 3,66 persen pada April 2021,” terang Perry.
Country Manager Rumah.com Marine Novita menjelaskan, tingginya likuiditas perbankan saat ini menyebabkan pemerintah dan otoritas keuangan terkait berupaya memberikan stimulus melalui berbagai insentif kebijakan dan relaksasi. Adanya stimulus tersebut diharapkan bisa mendorong kembali terjadinya pertumbuhan kredit.
Data yang dihimpun mencatat saat ini likuiditas perbankan tengah mengalami kelebihan dengan total dana pihak ketiga (DPK) di perbankan mencapai Rp 6.665 triliun, sementara penyaluran kredit hanya mencapai Rp 5.548 triliun. Sehingga tingkat loan to deposit ratio (LDR) saat ini sebesar 84 persen.
“Untuk sektor properti, pemerintah melakukan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi nol persen atau PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan yang berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021. Selain itu, ada insentif berupa uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk KPR melalui kebijakan dari Bank Indonesia,” jelas Marine.
Menurut dia, berbagai insentif dari pemerintah diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan diharapkan akan menjadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.
Dia menilai, adanya stimulus pemerintah menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah. Karena itu, konsumen bisa mulai mencari daerah hunian yang akan diincar sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya.
Perry menambahkan, untuk mendorong sektor konsumsi pihaknya kembali memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen. “RDG BI pada 16–17 Juni 2021 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan 3,5 persen,” katanya.
Perry menjabarkan, keputusan tersebut konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, serta upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi. Selain itu, pihaknya terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Upaya tersebut, antara lain, melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Juga, melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan dengan penekanan pada komponen-komponen SBDK (cost of fund, overhead cost, dan profit margin) dan masih lambatnya penurunan suku bunga kredit baru (lampiran).
Selanjutnya, memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.
Juga menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai, berlaku sejak 1 Juli 2021, memperluas pendalaman pasar uang melalui percepatan pendirian Central Counterparty (CCP) dan standardisasi transaksi repo yang dapat dikliringkan melalui CCP.
Di samping itu, BI memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. “Pada Mei dan Juni 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Singapura, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Swedia, Norwegia, dan Perancis,” ucapnya.
Perry menambahkan, pihaknya terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk melalui implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat untuk mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas,” pungkasnya. (ndu/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria