Untuk mengantisipasi beredarnya rokok dengan pita cukai palsu maka Bea Cukai Tarakan memperketat pengawasan. Dari Bea Cukai Tarakan juga akan menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok. Selain pita cukai palsu namun rokok tanpa pita cukai juga akan mendapat atensi.
Dikatakan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Andy Irwanto dari pihaknya baru-baru ini sudah memberikan penyuluhan internal kepada personel Bea Cukai Tarakan terkait dengan pita cukai desain baru. Apalagi pita cukai rokok di tahun ini, sudah terbit dengan desain yang baru.
“Kalau untuk saat ini kita masih sosialisasi interen Bea Cukai dulu. Jadi diharapkan nanti petugas yang ke lapangan bisa melakukan pengawasan setelah adanya sosialisasi,” ungkapnya.
Nantinya, dengan pengetahuan para personel terkait pita cukai maka akan dilakukan pengawasan terhadap peredaran BKC di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan. Selain rokok, pengawasan pita cukai terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga akan dilakukan pihaknya.
Di tahun 2023 saja, dari hasil pengawan di lapangan pihaknya mendapati 233.176 batang rokok terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan untuk MMEA terdapat 8 kasus berjumlah 81,72 liter dengan nilai Rp 30.301.440. “Di tahun ini pengawasan akan terus kita lakukan di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan,” tutupnya. (zar/lim)