bisnis

Ternyata Bontang Berpredikat Pengangguran Terbuka Tertinggi Se-Kaltim

Kamis, 8 Februari 2024 | 16:15 WIB
Pelabuhan Lok Tuan Bontang. Pengangguran terbuka di Bontang masih yang tertinggi di Kaltim.

Angka pengangguran terbuka di Kota Taman masih menduduki posisi puncak dibandingkan daerah lain di Kaltim.

BONTANG - Berdasarkan data tahun lalu, jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,74 persen. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Amiruddin Syam mengatakan, angka ini masih di atas dari posisi kedua, yakni Kutai Barat dengan 6,16 persen.“Memang angkanya menurun dibandingkan 2022. Tetapi, Bontang masih di peringkat pertama,” kata Amiruddin.

Tingkat pengangguran terbuka tahun lalu sebanyak 7.348 orang. Menyusut 394 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, dari angka ini menjadi perhatian bagaimana jumlah pengangguran itu dapat terserap ke lapangan pekerjaan. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Pemkot akan mencari formula supaya mereka bisa terserap di dunia kerja. Sehingga, angka pengangguran bisa turun,” ucapnya.

Baca Juga: Gempur Anggaran di APBD Perubahan, Pembebasan Lahan Polder Telihan Bisa Dilakukan

Sementara, Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengaku kaget dengan situasi tersebut. Mengingat dalam beberapa tahun belakangan tidak terjadi peningkatan PHK. Apalagi, dari segi inflasi juga tidak terjadi gejolak luar biasa. “Saya pertanyakan itu datanya seperti apa. Mungkin pemkot bisa menjelaskannya ke dewan,” tutur dia.

Namun demikian, ia menyayangkan jika itu terjadi. Apalagi, Bontang merupakan kota industri. Menurutnya, ada tiga hal yang harus dibenahi. Pertama ialah menyangkut penguatan regulasi. Bontang memiliki Perda terkait Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja. Proprosinya ialah 75 persen lokal dan 25 persen dari luar Bontang.

“Jika itu tidak dimaksimalkan dari aspek perlindungan maka akan terjadi serbuan tenaga kerja dari luar,” sebutnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menanyakan, apakah sudah ada perwali terkait turunan regulasi tersebut. Mengingat legislator hingga saat ini belum mengetahuinya. Jika sudah maka perlu adanya sosialisasi kepada perusahaan.

“Per triwulan harus disampaikan kepada perusahaan. Supaya mereka juga paham adanya aturan itu,” ungkapnya. Selain itu, kepala daerah harus melakukan pemetaan bersama OPD terkait dan perusahaan. Sehubungan kebutuhan kerja dalam kalkulasi tiap tahun. Jangan hanya menunggu perusahaan memberi informasi adanya lowongan ke Disnaker. “Soalnya bisa jadi ada dugaan beberapa perusahaan tidak jujur dalam pembukaan tenaga kerja,” paparnya.

Terakhir, sehubungan dengan pengupahan. Pemkot juga harus menjelaskan kepada perusahaan terkait dengan penetapan UMK. Jangan sampai ada perusahaan yang memberi upah di bawah UMK. Mengingat ketika perusahaan memakai kacamata keuntungan maka dipilihlah tenaga kerja dari luar Kaltim.

“Jika karena ini maka pencari kerja tentu saja akan berpikir. Apalagi, dasar penetapan UMK ialah kebutuhan hidup layak. Perlu ada sosialisasi masif,” pungkasnya. (ak/ind/k15)  

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB