Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, Senin (2/12) mengaku memonitor sehubungan pengumuman pemerintah yang menaikkan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5 persen.
“Iya, kami memonitor. Jika UMK PPU naik 6,5 persen, maka, UMK menjadi Rp 3,9 juta lebih pada 2025. Semoga perusahaan dapat melakukan efisiensi pengeluaran di luar gaji karyawan dan langkah-langkah lain yang diperlukan,” kata Marjani.
Diketahui, UMK PPU pada 2024 ini sebesar Rp 3.715.817 atau naik 4,35 persen dibandingkan UMK PPU 2023 sebesar Rp 3.561.020. (far)
ARI ARIEF
Ari.arief@kaltimpost.co.id