• Senin, 22 Desember 2025

Upah Minimum Naik 6,5 Persen Tahun Depan, Pengusaha di PPU Khawatirkan Ini

Photo Author
Faroq Zamzami
- Selasa, 3 Desember 2024 | 09:50 WIB
Salehuddin Muin (ISTIMEWA)
Salehuddin Muin (ISTIMEWA)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani, Senin (2/12) mengaku memonitor sehubungan pengumuman pemerintah yang menaikkan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5 persen.

 “Iya, kami memonitor. Jika UMK PPU naik 6,5 persen, maka, UMK menjadi  Rp 3,9 juta lebih pada 2025. Semoga perusahaan dapat melakukan efisiensi pengeluaran di luar gaji karyawan dan langkah-langkah lain yang diperlukan,” kata Marjani.

Diketahui, UMK PPU pada 2024 ini sebesar Rp 3.715.817 atau naik 4,35 persen dibandingkan UMK PPU 2023 sebesar Rp 3.561.020. (far)

 

ARI ARIEF

[email protected]

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X