PROKAL.CO, TANJUNG REDEB –Kabar yang menarik bagi pebisnis. Dinas Perikanan (Diskan) Berau berencana menawarkan delapan pulau kecil untuk dikelola oleh investor. Delapan pulau tersebut saat ini dalam proses penuntasan sertifikasi.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengungkapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 234 Tahun 2023, sebanyak 71 pulau telah ditetapkan sebagai aset Pemkab Berau.
Baca Juga: Dua PLTA di Kaltara Ditarget Sudah Beroperasi di 2031
Kemudian, pada 2024, SK Bupati Nomor 470 Tahun 2024 mengesahkan delapan pulau sebagai barang milik Pemkab Berau. Yakni, Pulau Kakaban, Balembangan, Mataha, Bilang-Bilangan, Sangalaki, Semama, Pulau Panjang, dan Rabu-Rabu.
Pengelolaan pulau-pulau tersebut saat ini diserahkan kepada Diskan Berau.
"Saat ini kami sedang memproses sertifikasi delapan pulau tersebut dengan melengkapi administrasinya," katanya kepada Berau Post, Selasa (17/12/2024).
Penetapan pulau-pulau ini dilakukan setelah peninjauan lapangan yang menilai potensi alam masing-masing pulau.
Misalnya, Pulau Panjang yang memiliki potensi mangrove, terumbu karang, serta arus laut yang berpotensi sebagai penghasil garam.
Rencananya, Pemkab Berau akan membuka peluang agar pulau-pulau ini dikelola oleh investor, dengan ketentuan yang diatur oleh Pemkab Berau dan sesuai dengan Permen KP Nomor 23 Tahun 2020.
Baca Juga: Eceng Gondok Ganggu Transportasi Air di Hulu Sungai Utara
Kerja sama dengan investor nantinya akan melibatkan kontrak jangka panjang, contohnya 10 hingga 20 tahun mendatang.
"Jika ada investor yang berminat, mereka akan diberi kesempatan untuk mengelola, atau hak pengelolaan lahan (HPL). Namun tentunya pengelolaan pulau itu ada ketentuannya," tegasnya.
Lebih lanjut, investor yang tertarik diberi kebebasan dalam mengelola pulau-pulau tersebut, seperti membangun penginapan, namun tetap dengan ketentuan yang akan didiskusikan lebih lanjut.
Pun setelah kontrak berakhir, apa yang telah diinvestasikan di pulau itu akan menjadi milik Pemkab Berau.