bisnis

Angkanya Fantastis, Segini Jumlah Pinjol Ilegal yang Dihentikan OJK, Ada Juga 22 Ribu Nomor Penipu yang Diburu

Selasa, 30 September 2025 | 09:10 WIB
Parjiman

PROKAL.CO, SAMARINDA – Aksi bersih-bersih terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
 
Dalam kurun waktu delapan bulan pertama 2025, ribuan entitas keuangan ilegal ditindak tegas, termasuk penagih pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
 
Baca Juga: Tren Penderita Penyakit Jantung Meningkat, Warga Diimbau Jaga Kesehatan, Jenis Olahraga Ini Sangat Efektif
 
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, menjelaskan sejak Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. 
 
Dari jumlah itu, sebanyak 11.653 terkait pinjaman online ilegal, sedangkan 2.981 lainnya menyangkut investasi ilegal.
 
Sejalan dengan tingginya laporan, OJK bersama Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs maupun aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
 
Bahkan, upaya pencegahan juga menyasar para penagih. 
 
“Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” terangnya.
 
Baca Juga: Nilainya Rp60 Triliun, Pemerintah Buru 200 Penunggak Pajak
 
Tak berhenti di sana, Satgas PASTI juga mendata 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC). 
 
Data itu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI agar segera dilakukan pemblokiran.
 
Jika ditarik ke data historis, jumlah entitas ilegal yang telah ditutup sejak 2017 hingga 29 Agustus 2025 mencapai 13.228 entitas. 
 
Terdiri dari 11.166 pinjol ilegal, 1.812 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
 
Parjiman menegaskan, tindakan tegas tersebut untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong. 
 
Baca Juga: Erau 2025: Antara Tradisi, Inovasi, dan Pemajuan Kebudayaan Kaltim
 
“Setiap langkah yang kami ambil adalah bentuk nyata komitmen OJK dan Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari kerugian besar akibat keuangan ilegal,” ujarnya. (*)
 
RADEN RORO MIRA

Tags

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB