Mantan Kepala BPN Sanggau, Viktor Simanjuntak akhirnya ditangkap, Senin (26/4). Yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
“Iya benar, pagi ini (Senin,red) tanggal 26 April Tahun 2021 bertempat di Jalan Nirwana Estate F. 19 Rt. 05 Rw. 013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap terpidana atasnama Viktor Simanjuntak,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Senin (26/4) siang dilansir pontianakpost.co.,id.
Tengku mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Viktor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020 lalu.
“Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” katanya. (sgg)
Editor : izak-Indra Zakaria