Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Waspadai Hubungan Baik Pers dan Pemerintah

izak-Indra Zakaria • 2021-05-03 12:15:57
Photo
Photo

Setiap tahunnya tanggal 3 Mei merupakan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional. Tahun ini merupakan kali kedua momentum tersebut diperingati dalam situasi pandemi Covid-19.

RAMSES TOBING, Pontianak

AKADEMISI Universitas Tanjungpura Dewi Utama menilai iklim kebebasan pers di Kalimantan Barat sepanjang 2020 dan beberapa bulan di tahun 2021 berjalan cukup baik.

“Secara umum dilihat dari sepinya kabar mengenai kekerasan pada wartawan saat bertugas maupun tuntutan hukum pada pihak media,” kata Dewi di Pontianak. Dewi menganggap kondisi itu cukup melegakan ketika di kota-kota lain di Indonesia, represi terhadap pers, kekerasan fisik, bahkan penghilangan paksa masih terjadi.

“Memang, di Kalimantan Barat, khususnya di Pontianak, masih terlihat upaya aparat keamanan yang bertindak berlebihan dalam menangani para demonstran, misalnya saat demo tolak omnibus law tahun lalu, yang bisa diartikan, artinya masih ada semacam kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di tempat umum. Namun jika mau berprasangka baik, aparat keamanan hanya berusaha agar keamanan dan ketertiban bisa terjamin, tanpa secara khusus menghadang tugas jurnalis,” jelas Dewi.

Dewi menambahkan dalam diskusi yang diikutinya berkaitan dengan Indeks Kemerdekaan Pers 2021 lalu menggambarkan hubungan pemerintah dan pers terhitung baik. “Saya pikir karena kedua pihak menyadari pentingnya hubungan yang saling menguntungkan, karena wartawan perlu berita, dan pemerintah pun butuh publikasi,” kata dia.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa hubungan yang terlalu baik juga perlu diwaspadai karena dapat menumpulkan daya kritis wartawan terhadap ragam sikap dan kebijakan pemerintah demi menjaga hubungan baik tersebut.

“Ketika pers sudah enggan kritis, siapa lagi yang mengkritisi pemerintah? publik butuh informasi yang baik dan memenuhi kebutuhannya. Padahal di sisi lain pemerintah sendiri sudah punya corong publikasi sendiri berupa LPP (lembaga penyiaran publik) dan radio-radio yang dikelola oleh pemerintah kabupaten,” terang Dewi.

Dewi juga menyoroti persoalan kesejahteraan jurnalis yang menurutnya memiliki kontribusi besar dalam melemahkan semangat untuk menjadi pers yang merdeka. Pemerintah pun diharapkan dia tidak menutup mata bahwa kesejahteraan insan media berada pada taraf yang memprihatinkan.

Kondisi itu, menurut dia, bukan karena perusahaan media berbuat curang terhadap para pekerjanya. Namun, dia menambahkan, karena tidak tampak kebijakan yang mendorong agar perusahaan media tetap sehat di era disrupsi.

“Dampaknya satu persatu perusahaan media gulung tikar atau mem-PHK besar-besaran karyawannya. Ketika kesejahteraannya menjadi nomor sekian, akan semakin sedikit generasi penerus yang mau meniti karirnya sebagai wartawan. seperti jaring laba-laba, masalah satu terpaut dengan masalah lainnya,” jelasnya. “Saya berharap, kemerdekaan pers di Kalimantan Barat bisa menjadi semakin baik di kemudian hari, karena tanpa pers yang merdeka, negara demokrasi ini akan kehilangan satu pilar penopangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Aliansi Jurnalis Indenpenden (AJI) Pontianak Rendra Oxtora berharap agar peringatan Hari Kebebasan Pers dijadikan momentum merumuskan solusi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pers. Salah satunya berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis. Tak dipungkiri dia, pandemi yang tak kunjung usai membuat ekonomi melesu dan berdampak pada media serta jurnalis.

“Ada yang gajinya dipangkas, karena pendapatan media juga menurun,” kata Rendra di Pontianak, kemarin.

Meski demikian ia mengingatkan agar perusahaan media tidak berdalih karena pandemi kemudian tidak memberikan upah yang layak bagi pekerja.

“Dalam catatan kami ada perusahaan yang memangkas gaji jurnalis agar tetap bertahan, tetapi jangan karena alasan pandemi kemudian mengabaikan pemberian upah yang layak kepada jurnalis,” kata dia. Sebab, ia melanjutkan, sebelum pandemi pun kesejahteraan jurnalis juga tak membaik. Selain tidak mendapatkan upah yang layak, jurnalis juga tidak mendapat jaminan perlindungan sosial dari perusahaannya.

“Sehingga kebebasan pers sulit tumbuh dengan baik jika aspek jurnalis kesejahteraan jurnalis juga belum terpenuhi. Padahal dalam situasi pandemi saat ini pers punya tugas penting melawan misinformasi dan disinformasi terkait Covid-19,” ungkap jurnalis Antara tersebut.

Rendra menambahkan, persoalan lainnya ialah jurnalis bekerja masih dibayangi ancaman dan kekerasan. Data AJI Indonesia pada tahun 2020, sebut dia, ada 84 kasus kekerasan jurnalis secara nasional. Bahkan jurnalis, menurut dia, juga mengalami kekerasan dalam bentuk doxing.

“Bagaimana kemudian pers bisa tumbuh dengan baik ketika jurnalis bekerja dibayang-bayangi ancaman, kekerasan dan wabah pandemi,” tukasnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kalimantan Barat Yuniardi mengatakan, perkembangan teknologi yang kian pesat saat ini menjadi tantangan bagi jurnalis yang kemudian juga membuat tuntutan pekerjaan semakin besar. Namun ia menyayangkan dari aspek kesejahteraan jurnalis belum memadai.

“Semestinya harus menjadi perhatian bagi perusahaan media untuk menjamin kesejahteraan bagi pekerjanya,” tegas sosok yang karib disapa Uun itu.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga berdampak buruk pada jurnalis dengan status kontributor. Para jurnalis itu, menurut dia, mendapatkan upah yang rendah karena kebijakan perusahaan di masa pandemi Covid-19. Antara lain, dimisalkan dia, pengurangan jam tayang, porsi berita dikurangi, dan dibayar hanya perberita. Kondisi ini, diakui dia, dialami jurnalis-jurnalis televisi yang bertugas di daerah tapi berstatuskan kontributor.

“Sebelum pandemi kondisi jurnalis juga miris, ditambah pandemi kesejahteraan jurnalis juga semakin miris,” kata dia. “Dalam diskusi bersama Dewan Pers tentang Indeks Kemerdekaan Pers, juga kami sampaikan bahwa persoalaan kesejahteraan jurnalis harus diselesaikan,” tegasnya. (*)

Editor : izak-Indra Zakaria