Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sengketa Tanah Perusahaan Bauksit, PT PPC Bantah Serobot Lahan Warga

izak-Indra Zakaria • 2023-02-22 23:46:21
Marius Jana, Kepala Humas PT PCC. (IST)
Marius Jana, Kepala Humas PT PCC. (IST)

Perusahaan pertambangan bauksit PT Prasada Pratama Cemerlang (PPC) membantah tudingan melakukan penyerobotan lahan 13 hektare milik Danel Alexsander S. Turnip di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Sanggau. Perusahaan mengklaim aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan berada di lahan konsesinya. Saat pembebasan lahan, ganti rugi juga telah dibayarkan.

Kepala Humas PT PPC, Marius Jana mengatakan, aktivitas pencucian bauksit yang dituduhkan berada di lahan milik warga tidaklah benar. Sebab, lahan tersebut adalah lahan konsesi perusahaan yang sudah dibebaskan kepemilikannya dari warga sejak 2018 sampai dengan 2019.

“Tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyerobotan lahan itu,” kata Marius, ketika dihubungi melalui telepon genggam, kemarin. Hanya saja, lanjut dia, jika ada masyarakat yang mengklaim tanah atau lahannya telah diserobot pihak perusahaan, pihaknya meminta yang bersangkutan menunjukkan lokasinya di mana.

“Perusahaan membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi tentu klaim penyerobotan lahan tersebut harus terlebih dahulu ditelusuri,” ucapnya. Marius mengatakan, pihaknya akan mengecek ulang lahan yang diklaim milik warga tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Nikodemus Ale mengatakan, pertambangan bauksit adalah pertambangan yang dilakukan secara terbuka. Biasanya lahan yang dikelola awalnya adalah hutan rimba yang kemudian berubah menjadi hamparan tanah kuning. Tutupan hutan jadi berkurang.

Nikodemus menerangkan, dalam kasus dugaan penyerobotanlahan yang dilakukan PT PPC, harus dilihat analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)-nya. Apakah pelaksanaan amdal sudah menyelesaikan masalah atau belum. 

“Ketika membuah kubah pencucian bauksit harusnya yang dipertanyakan Amdal-nya. Apakah sudah tidak ada masalah? Bagaimana dampaknya lingkungannya? Bagaimana dampak komunitas yang ada di sekitarnya?” katanya.

Ketika perusahaan mendapat izin konsesi, biasanya itu sudah termasuk lahan pencucian bauksit. Oleh karena itu, kolam-kolam pencucian harusnya berada dalam peta perusahaan.

“Kalau memang lahan pencucian bauksit itu berada di luar area konsesi maka perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak kerugian yang dialami warga,” ucapnya.

Nikodemus mengatakan perusahaan harus terbuka kepada masyarakat untuk menyampaikan apakah lahan yang digunakan untuk pencucian bauksit itu masuk konsesi atau tidak. Kalau memang di luar konsesi, perusahaan harus bertanggung jawab dan harus siap menerima sanksi.

“Apapun sanksinya. Tidak hanya administrasi. Ketika masyarakat meminta ganti rugi atas kerusakan lahan itu, perusahaan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Jika memang memiliki niat baik, tambah Nikodemus, perusahaan harus terbuka dengan masyarakat. Berapa luas lahan konsesi? Apakah sudah melakukan ganti rugi atau belum? Kalaupun perusahan mengklaim tidak melakukan penyerobotan, adakah bukti pembebasan lahannya?

“Kalau lahan itu masuk dalam konsesi harus ada pembebasan lahan dalam bentuk ganti rugi. Di dalam aturan, meskipun lahan di dalam konsesi, harus menghormati hak masyarakat,” terangnya.

Menurut Nikodemus, jika benar apa yang dialami Danel Alexsander S.Turnip bahwa lahan  peninggalan almarhum ayahnya seluas 13 hektare diserobot perusahaan pertambangan bauksit, maka itu adalah bentuk perampasan yang dilakukan negara dan investor. “Oleh karena itu, negara dan pelaku usaha harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan pertambangan bauksit PT Prasada Pratama Cemerlang (PPC), diduga melakukan penyerobotan lahan warga seluas 13 hektare, di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Sanggau. Lahan tersebut diakui milik almarhum orang tua Danel Alexsander S. Turnip.

Ahli waris, Danel Alexsander S.Turnip, mengatakan total luas tanah milik ayahnya adalah 21 hektare. Pada saat PT PPC masuk pada 2020, lahan seluas 7,65 hektare dibeli perusahaan.

“Posisi lahan yang dibeli ini di bagian atas,” kata Danel, Kamis (16/2). Sisanya masih ada sekitar 13 hektare. Sisa lahan tersebut, sampai dengan saat ini, baik oleh almarhum orang tua maupun ahli waris, tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk kepada perusahaan.

“Akan tetapi tanah seluas 13 hektare warisan almarhum ayah saya itu kini dikuasi oleh PT PPC,” ucap Danel. Menurutnya, penguasaan lahan oleh perusahaan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris. “Sisa lahan milik almarhum ayah saya diserobot perusahaan. Digunakan untuk tempat pencucian bauksit,” ungkap Danel.

Di atas tanah itu sebelumnya ditumbuhi berbagai jenis pohon produktif, seperti durian, karet dan pohon sagu. Sementara saat ini kondisinyasudah hancur. Berbagai jenis tanaman sudah hilang. Lahan telah berubah menjadi kolam-kolam atau kubangan air. “Kondisi lahan sekarang hancur dan tidak bisa lagi untuk digunakan,” ujarnya. (adg)

Editor : izak-Indra Zakaria