Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Disdikbud Kalbar Keluarkan Surat Edaran, Larang Siswa Ikut Unjuk Rasa

Redaksi • 2025-08-28 12:49:43
Rita Hastarita
Rita Hastarita

PONTIANAK — Guna melindungi keselamatan dan kenyamanan peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, mengikuti aksi unjuk rasa.

Surat edaran bernomor 400.3.9.4/2516/ DIKBUD-D , diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, pada 27 Agustus 2025. Surat ini ditujukan langsung kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Kalimantan Barat.

Dalam surat tersebut, Rita menegaskan larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2019.

Kedua aturan ini secara tegas melarang keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang berpotensi memicu kekerasan, kerusuhan, atau perusakan. “Dengan mempertimbangkan maraknya unjuk rasa di berbagai daerah yang melibatkan peserta didik, serta potensi terjadinya pelanggaran hukum, kami mengimbau seluruh siswa untuk fokus pada kegiatan belajar di sekolah,” tulis Rita dalam surat edarannya.

Ia juga meminta para kepala sekolah agar aktif mengedukasi siswa tentang pentingnya menjaga ketertiban, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta tetap berkonsentrasi pada pendidikan sebagai prioritas utama.

"Siswa adalah generasi penerus bangsa. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya tanggung jawab orang tua, tapi juga sekolah dan negara. Kita harus pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Rita.

Surat edaran ini muncul di tengah meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia, beberapa di antaranya melibatkan pelajar sebagai peserta.

Langkah Disdikbud Kalbar ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berisiko tinggi, sekaligus memperkuat peran sekolah sebagai benteng pendidikan yang aman. Pihak sekolah diminta menyosialisasikan larangan ini secara intensif, baik melalui guru, orang tua, maupun kegiatan intrakurikuler. Pelanggaran terhadap imbauan ini bisa berdampak pada sanksi disiplin sesuai aturan sekolah dan ketentuan yang berlaku.

Dengan terbitnya edaran ini, diharapkan dunia pendidikan di Kalimantan Barat tetap menjadi ruang yang fokus pada pembelajaran, bukan arena aksi. (den)

 

Editor : Indra Zakaria