Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hati-Hati!! DLH Akan Mulai Terapkan Sanksi Perda Sampah

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • 2019-01-17 11:20:02

BANJARBARU - Sukses meraih Penghargaan Adipura tahun 2018. Pemko Banjarbaru tentu sangat berambisi menyabet penghargaan yang lebih tinggi. Adipura Kencana. Selain itu, mempertahankan gelar Adipura jelas adalah target Pemko.

Berkaitan dengan Adipura yang menyorot soal kebersihan kota. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru berupaya terus menggenjot tata kelola kebersihan persampahan di Kota Idaman.

Salah satu yang akan digodok dalam waktu dekat soal penindakan Perda larangan sampah.

Sebagaimana selama ini, Penegakan Perda No 32 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan di Kota Banjarbaru sepertinya masih belum berjalan optimal.

Salah satu buktinya, di lapangan masih banyak warga yang acuh terhadap Perda tersebut.

Padahal dalam Perda tersebut di bagian Larangan tepatnya di Pasal 18. Tertera bahwa ada regulasi yang mengatur soal ketentuan bagaimana persampahan di Banjarbaru.

Bahkan ketentuan pidananya pun turut dimuat di Perda tersebut. Ancaman maksimalnya enam bulan pidana atau denda maksimal Rp50.000.000.

Contoh yang masih kerap ditemui di lapangan adalah terkait jadwal yang sudah ditentukan perihal membuang sampah oleh warga ke TPS.

Di dalam Perda, disebutkan bahwa membuang sampah di TPS hanya boleh dilakukan pada pukul 18.00-06.00 Wita.

Di luar jam tersebut termasuk melanggar. Belum lagi masih ditemukannya sampah-sampah berhamburan di luar TPS.

Terkait penindakan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Sirajoni menegaskan kalau hal ini akan segera ditindaklanjutinya.

Nantinya katanya akan dilaksanakan program untuk menindak pelanggaran-pelanggaran di bidang persampahan.

"Nanti akan kita laksanakan (penindakan) programnya. Jadi kita akan membentuk tim untuk ini, terkait pengawasan hingga penindakan," ujarnya disela Perayaan Adipura tahun 2018 di Pool Armada DLH Banjarbaru pada Selasa (15/1).

Untuk teknis dan sanksinya Sirajoni belum bisa memaparkan secara detil.

Akan tetapi diinformasikannya kalau satuan tim ini akan melibatkan unsur penegak Perda di Banjarbaru

"Nanti di tim tersebut ada Satpol PP dan juga penindakannya ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Terus, elemen-elemen masyarakat juga akan kita libatkan, karena kebersihan lingkungan harus disadari dan dilakukan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman menyatakan kalau pihaknya sangat siap dilibatkan dalam penegakan Perda larangan sampah tersebut.

"Dari pihak kita (Satpol PP) tentu sangat siap jika memang ada instruksi terkait Perda tentang sampah tersebut. Sebab hal ini harus dimulai dari SKPD terkait dahulu baru kita yang melakukan penindakan. Kita menunggu koordinasinya," jawabnya.

Saat ini sendiri Kota Banjarbaru masih ada ditemui TPS-TPS liar. Alhasil selain dari estetika kota yang terdampak. Keberadaan sampah-sampah ini juga kerap menimbulkan bahaya penyakit dan aroma kurang sedap.

Maka dari itulah, penegakan Perda larangan sampah diharap dapat menekan perilaku warga yang masih acuh terhadap kebersihan lingkungannya. (rvn/by/bin)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Banua Perda