Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ibnu Minta Segera Dilakukan Eksekusi

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • 2019-02-01 09:46:17

BANJARMASIN – Pembebasan lahan di Jalan Rantauan Darat tak ingin berjalan lamban.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta delapan persil bangunan yang tersisa segera dieksekusi. Supaya tidak mengganggu proyek Rumah Sakit Sultan Suriansyah, Banjarmasin.

Ibnu sudah menandatangani surat pembongkaran bangunan di sana.

“Sudah saya tandatangani surat keputusan pembongkarannya berbarengan dengan pembongkaran Alalak,” kata Ibnu, kemarin.

Dia menegaskan, secara aturan lahan di sana ketika dibayarkan ke Pengadilan Negeri (Konsinyasi) maka sudah hak Pemko.

“Ini juga dijelaskan oleh Kepala Pengadilan Banjarmasin,” sebutnya.

Menurut Ibnu, upaya proses hukum yang dilakukan warga juga melebihi batas waktu 14 hari setelah ditetapkan nilainya oleh tim appraisal.

“Jangan sampai ketika proses pengadilan selesai malah proses pekerjaan rumah sakit terganggu,” ucapnya.

Pemko sudah menyediakan anggaran Rp200 juta untuk pemantapan pelebaran jalan ini. Rencananya pemko melebarkan 7 meter untuk mempermudah akses ke rumah sakit.

“Memang kemarin tarik ulur. Yang pasti upaya hukum mereka melebihi batas masa waktu,” ujar Ibnu.

Membebaskan bangunan di sana bukan yang pertama dilakukan Pemko. Namun sejak tahun 2017. Hingga saat ini belum tuntas.

Dari 12 persil bangunan yang berdiri, hanya 4 bangunan yang berhasil dibebaskan Pemko sebelumnya.

Sisanya pemilik bangunan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ini terkait nominal ganti rugi dinilai jauh dari harapan.

Salah satu pemilik bangunan, Taher mengaku uang ganti rugi yang dijanjikan Pemko tak sebanding. Bahkan tak masuk akal. “Apalagi ada yang nilai ganti ruginya tak sama,” ujar Taher.

Taher mengeluhkan yang dihargai pemko hanya bangunan. Sementara, tanahnya tidak.

“Pemko juga tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Kenapa malah mengklaim milik mereka,” keluhnya.

Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setdako Banjarmasin, Untung Eko Laksono menjelaskan proses hukum di pengadilan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

“Masih berproses. Namun, uang konsinyasi sudah kami serahkan semua ke pengadilan sejak April 2018 lalu,” terang Eko.(mof/at/dye)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Banua Infrastruktur