KANDANGAN - Dinas Pendidikan (Disidk) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan merayakan hari valentine bagi pelajar setempat.
SE tersebut disebarkan ke seluruh pendidikan di Kabupaten HSS.
Dalam SE nomor: 420/257 - Disdik/2019 yang ditandatangani Bupati HSS Achmad Fikry tersebut berisi, melarang siswa merayakan valentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Kemudian kepada pihak sekolah agar mengawasi kegiatan siswanya pada tanggal 14 Februari dan tetap melaksanakan pembelajaran serta kegiatan ekstra kurikuler di sekolah.
Terakhir dalam SE tersebut tertulis agar sekolah meminta orang tua/ wali siswa agar mengawasi dan tidak memperbolehkan anak-anaknya merayakan valentine day di rumah atau tempat-tempat lainnya.
Kadisdik HSS Nordiansyah mengatakan SE tersebut saat ini sudah mulai disebarkan ke semua sekolah yang ada di Kabupaten HSS.
"SE larangan valentine day mulai disebarkan ke semua sekolah. Prioritas SMP dan SMA," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (12/2). (shn)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin