Sidang sengketa lahan dan bangunan di Jalan Rantauan Darat hampir klimaks. Hari ini (28/2), Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akan membacakan putusannya.
Apakah akan dimenangkan Pemko Banjarmasin, atau warga? Kita tunggu saja.
Polemik pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Rantauan Darat ini sudah terjadi sejak 2017 lalu.
Dari belasan bangunan, akhirnya tersisa delapan yang masih ngotok tak mau dibongkar. Penyebanya, nilai pengganti dianggap tak masuk akal.
Babak baru untuk pembebasan delapan bangunan ini dimulai pada 2018. Saat pemko membawanya ke PN Banjarmasin. Prosesnya berjalan sepanjang tahun hingga sekarang.
Awal 2019 ini, seakan yakin memenangkan sengketa, pemko ngotot untuk melakukan pembongkaran. Saking ngototnya, surat peringatan (SP) 3 sudah dilayangkan kepada delapan pemilik bangunan yang lahannya disengketakan, kamis (21/2) lalu. Padahal belum ada keputusan pengadilan.
Tapi itu cerita lalu. Hasilnya akan diketahui pagi ini. Setelah PN Banjarmasin membacakan putusan.
Salah satu warga yang bangunannya terkena pembebasan, Amat menyatakan, jika kalah, mereka akan melakukan upaya banding.
"Dan kami sudah melayangkan surat ke kementrian dan KPK pusat. Surat berisi, bahwa Pemko Banjarmasin sudah arogan mau membongkar rumah," sebutnya.
Sama ngototnya dengan pemko, dia meminta uang ganti yang setimpal. "Intinya asal diganti sesuai dan kami bisa membeli rumah walaupun kecil. Kami tidak bersikeras," katanya.
Sementara itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarmasin, Muhammad Rusni, merespons santai. Urusan banding adalah hak warga. Mereka tak akan menghalangi.
"Silahkan saja, itu hak mereka,” ucapnya.
Namun Rusni menyebut, gugatan yang dilayangkan para penghuni bangunan sendiri terbilang lucu. Karena dilayangkan di luar batas waktu 14 hari setelah nilai konsinyasi dikeluarkan.
"Substansinya beda jika mereka mau banding. Seharusnya gugatan dilayangkan sebelum 14 hari,” terangnya.
Gugatan yang dilayangkan para pemilik bangunan pun sebutnya menyoal nilai ganti rugi. Persoalan kepemilikan, warga tak bisa menunjukkan bukti otentik.
"Bahkan di surat kepemilikan bangunan mereka menyatakan, bangunan berada di atas lahan pemerintah kota. Sama saja surat tersebut sebagai pengakuan," ujar Rusni.
Dia berharap, koleganya di Satpol PP melakukan upaya tegas. Pasalnya, surat peringatan (SP) sudah sejak lama dikeluarkan pemko.
"Asal tahu saja, SP 1 dikeluarkan sejak sudah sangat lama. Saya ingat betul sekitar bulan Mei-Juni,” tukasnya.
Tindakan pembongkaran ketika itu sempat tertunda pasca keluarnya lagi SP 2. Saat itu pemilik bangunan memohon kepada DPRD agar menunda eksekusi. DPRD pun menyetujui dengan alasan menjelang perayaan HUT Kota Banjarmasin.
"Suratnya pun mereka memohon untuk ditunda. Kalau kami menyimpulkan, kata memohon itu, artinya mengakui bukan tanah mereka," imbuhnya.
Rusni berani menjami, lahan tersebut sudah milik pemko. Karena masa 14 hari konsinyasi di pengadilan tak ada gugatan.
"Ini pegangan kami. Apalagi dalam konsinyasi tak ada istilah banding. Mereka bisa banding jika gugatan yang dilayangkan dalam masa 14 hari itu,” tambahnya.
Lebih jauh Rusni mejelaskan, menunggu 14 hari setelah tim appraisal menilai bangunan. Warga malah tak mengajukan gugatan. Karena itu pihaknya lah yang ke pengadilan untuk menitipkan uang pembayaran.
"Ketika dititipkan, artinya sudah ingkrah. Lucunya setelah inkrah, mereka malah menuntut. Kasusnya berbeda lagi,” pungkasnya. (mof/at/nur)
Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin