PARINGIN – Beberapa waktu lalu, 178 warga Desa Marias Kecamatan Juai, menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Agus Sugiono, di halaman gedung bulu tangkis desa setempat.
Penyerahan sertifikat yang merupakan bagian dari pelaksanaan penerbitan sertifikat tanah program strategis nasional, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Syabirin.
Dikatakannya, dengan diterbitkannya sertifikat hak tanah warga oleh BPN Balangan, akan dapat memberikan rasa nyaman warga, atas hak kepemilikan tempat bermukimnya selama ini.
"Mereka tidak perlu khawatir lagi akan adanya permasalahan lahan pemukiman, maupun batas-batas tanah. Sehingga tindak lanjut atas tanahnya tersebut, akan dapat mereka putuskan sendiri berdasarkan sertifikat tanah tersebut," jelasnya.
Ia tetap berharap, agar warga Desa Marias, menjadikan sertifikat tanah ini sebagai pegangan kuat atas kepemilikan tanah, akan tetapi tidak untuk keinginan agar tanah dapat segera dijual.
"Setidaknya dengan adanya sertifikat tanah itu, warga Desa Marias dapat dengan tenang untuk membangun rumah, serta membuka tempat usaha," imbaunya.
Kemudian bagi warga lainnya yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan tanahnya, ia meminta agar tetap bersabar dan terus mengikuti prosedur pendaftaran serta pendataan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan. (why/ema)
Editor : berry-Beri Mardiansyah