Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Petugas Lapas Teluk Dalam Keluhkan Kelebihan Kapasitas

miminradar-Radar Banjarmasin • 2019-05-30 09:58:01

BANJARMASIN - Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin kedatangan anggota DPD RI Komite I, Rabu (29/5) siang. Tujuannya meminta masukan dari dan informasi yang berkaitan dengan materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap UU No12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kedatangan anggota DPD RI, Sofwat Hadi ditemui PLH Kalapas Gusti Setra Dharma dan sejumlah pejabatnya. Dalam pertemuan itu, banyak hal disampaikan petugas, diantaranya mengenai kelebihan kapasitas, belum adanya Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta belum adanya tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

“Rutan dan tempat rehabilitasi narkoba tersebut dapat mengurangi kapasitas,” kata Plh Kalapas Teluk Dalam Banjarmasin, Gutsi Setra Dharma.

Penghuni Lapas Teluk Dalam Banjarmasin saat ini, sebut Setra, jumlahnya sebanyak 2.692 orang, seharusnya hanya dihuni 366 narapidana saja. Dari jumlah itu 1.700 diantaranya terkena kasus hukum narkoba. Belum ada pemisahan antara pengguna narkoba dan bandar.

Setra juga mengungkapkan penggunaan senjata api. Meski petugas sipir sudah dipersenjatai namun tidak ada aturan dalam penggunaannya, apakah bisa digunakan dalam keadaan terdesak atau tidak, belum jelas. Menjalankan tugas di dalam penjara tidak bisa lepas dari kemungkinan buruk terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Enggak ada aturan penggunaannya saat ini, mudahan ke depan ada payung hukumnya,” harapnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Sofwat Hadi mengatakan akan membawa aspirasi ini kepada pimpinan. Sesuai tujuan kedatangannya ke Lapas untuk menyerap informasi dan masukan dari petugas di lapangan. Karena UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ini rencananya akan diganti atau ada perubahan.

“Kita datang ke sini untuk memperoleh informasi dan menyerap masukan dari petugas di Lapas, apa yang menjadi kendala atau permasalahan selama ini yang dihadapi,” katanya.

Harapannya, semua kendala atau masalah yang dihadapi petugas dapat diatasi. Untuk mewujudkan pembangunan Rutan maupun tempat rehabilitasi, perlu keterlibatan semua pihak baik pusat maupun daerah.

“Ini memang harus di rencanakan antara pemprov dan kakanwil, karena biasanya pusat hanya menyiapkan anggaran sedangkan tanahnya kewenangan daerah,” ujarnya. (gmp/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Infrastruktur