BATULICIN - Sekda Tanbu H Rooswandi Salem menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun 2019 dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis (11/7). Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA.
Sekda mengatakan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal, serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru, yang belum diakomodir pada anggaran murni tahun anggaran 2019.
“Salam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah,” katanya.
Sekda mengharapkan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud,” terangnya. (kry/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin