KANDANGAN – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) yang dibuka sejak Senin (11/11) malam lalu, berdampak pada melonjaknya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Hulu Sungai Selatan.
Hampir setiap hari ada warga calon pendaftar CPNS mendatangi Polres HSS untuk membuat SKCK.
Kasat Intelkam Polres HSS, AKP Agus Wibowo membenarkan ada peningkatan pemohon SKCK, seiring dengan penerimaan CPNS tahun ini. Tetapi kenaikannya tidak signifikan. “Sekitar 10 sampai 20 persen kenaikannya,” ujarnya, Minggu (17/11).
Syarat pembuatan SKCK sendiri sangat mudah. Sesuai Pasal 10 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2014, bagi yang membuat baru cukup membawa fotokopi KTP satu lembar, fotokopi akta kelahiran satu lembar, fotokopi kartu keluarga satu lembar, dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar berwarna merah. Kemudian rumus sidik jari, mengisi kartu TIK, mengisi daftar pertanyaan dan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan bagi yang ingin memperpanjang cukup membawa fotokopi SKCK lama, dan foto ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari satu tahun, maka pemohon mengajukan kembali dengan persyaratan sesuai Pasal 10 Perkap Nomor 18 tahun 2014.
“Apabila berkas lengkap, sudah dilakukan identifikasi dan pejabat yang tanda tangan ada di tempat, SKCK cepat selesai,” beber Agus Wibowo. (shn/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin