PELAIHARI - Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Kota Banjarmasin menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja, atas peningkatan kualitas pembelajaran melalui penjaminan implementasi kurikulum dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun untuk Tahun Ajaran 2016/2017, 2017/2018 dan 2018/2019.
Penyerahan itu sekaligus juga pembukaan rekonsiliasi data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2019 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, Senin (16/12).
Terkait dengan acara tersebut, Bupati Tala Sukamta mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni tentang penjaminan proses pembelajaran, kemudian evaluasi tentang keberhasilan dalam pembangunan serta data-data dalam perencanaan untuk pemenuhan pendidikan.
“Itu yang harus kita tindak lanjuti, agar nanti wajib belajar 12 tahun betul-betul terjamin dalam penyelenggaraan pendidikan di Tala," ujar Sukamta.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Tornanda Syaifullah menyampaikan, terkait wajib belajar 12 tahun, sama hal nya dengan peningkatan kualitas pembelajaran, walaupun bersifat administratif, tetapi sangat berpengaruh dengan mutu serta kualitas dan hasil belajar siswa. Terlebih, adanya sistem penjaminan mutu, rata-rata belum memiliki data yang valid dan tidak optimal.
"Mungkin kebijakan mas menteri pendidikan nanti akan diubah, dalam tindak lanjut mari kita lihat masih tetap ada atau nanti kita sesuaikan," ujarnya.
Berkaitan dengan masalah evaluasi yang belum optimal dan berdampak kepada peningkatan atau perbaikan kualitas hasil belajar yang ada selama ini, pihaknya menyebutkan, perlu adanya pendampingan dalam validasi penginputan mutu, juga masalah penyusunan kebijakan kurikulum turunan dari kurikulum tahun 201.
“Harus dioptimalkan serta perlu dilakukan evaluasi yang komprehensif dengan memperhatikan indeks IPM dan hasil ujian," harapnya. (ard/ram/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin