BANJARBARU - Beberapa waktu lalu, selepas PSBB berakhir. Pemko Banjarbaru bersama instansi terkait lainnya mengungkapkan bahwa tempat ibadah diperbolehkan buka meski di situasi pandemi. Dengan catatan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Pembukaan ini menyusul adanya surat edaran dari Kemenag RI No.15 tahun 2020 tentang paduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi.
Dari pantauan kemarin, sudah hampir semua masjid mulai menggelar salat Jumat. Meskipun masih terlihat jemaah yang tidak menggunakan masker dan jarak saf yang tidak menerapkan physical distancing.
Menurut keterangan dari Kantor Kemenag Banjarbaru. Pelaksanaan ibadah seharusnya harus mengacu kepada pedoman-pedoman yang telah tertuang di surat edaran Kemenag. Edaran ini pun sudah disebar ke seluruh pengurus langgar dan masjid yang ada di Banjarbaru.
"Acuannya Surat Edaran dari Kemenag RI. Untuk Banjarbaru kurang lebihnya sama dengan acuan dari pusat. Kita bersama dengan Pemko juga sudah melakukan sosialisasi panduan tersebut dan terus digencarkan," kata Kasi Binmas Kantor Kemenag Banjarbaru, Taufiqqurahman.
Memang dalam pelaksanaannya, pihaknya mengakui masih ada beberapa lokasi di Banjarbaru yang belum menerapkan protokol. Maka dari itu, sekarang fokus Kemenag dan lembaga terkait lainnya katanya adalah menyosialisasikan dan memberi pengertian soal protokol tersebut kepada tiap-tiap pengurus tempat ibadah.
"Kita akan terus mengingatkan pengurus tempat ibadah. Karena bagaimanapun, ketaatan kita kepada protokol kesehatan akan berpengaruh terhadap keberlangsungan ibadah di masjid dan lain-lain," terangnya.
Dalam sosialisasi ini, Kemenag katanya akan dibantu para penyuluh agama di tiap-tiap lokasi. Khususnya lokasi yang masih belum menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan ibadah.
"Kita melibatkan penyuluh agama serta kami juga bersilaturahmi ke tempat-tempat ibadah yang belum melaksanakannya (protokol pencegahan)," janjinya.
Ditanya soal adanya kabar bahwa tempat ibadah harus mengantongi surat rekomendasi dari Kemenag agar bisa melaksanakan ibadah. Taufiq menegaskan jika hal ini keliru.
Menurutnya, Kemenag dalam hal ini tidak punya wewenang mengeluarkan atau menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Melainkan, yang berwenang terangnya adalah Pemerintah Daerah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Untuk rekomendasi yang memberikan harus sesuai tingkat keberadaan tempat ibadahnya tersebut. Semisal, seperti tingkat Masjid Agung, maka tim gugus tugas Kota yang memberi rekomendasi. Kalau Masjid Akbar dan Jami maka rekomendasinya daei tim gugus kecamatan," jabarnya.
Sehingga, status rumah ibadah itu aman dari Covid-19 atau tidak ditegaskan Taufiq bukan ranahnya dari Kemenag. Melainkan dari tim gugus tugas sesuai dengan tingkatan tempat ibadah tersebut.
Meski begitu, ia sendiri mengatakan semestinya pengurus tempat ibadah mengurus rekomendasi tersebut. "Sembari mempersiapkan kelengkapan protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadahnya," pesannya.
Sebelumnya, Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah menyatakan bahwa tempat ibadah di Banjarbaru sudah diperbolehkan dibuka. Namun ia sangat menegaskan agar pengurus dan jemaah bisa menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Di masa ini semua tempat ibadah dibuka tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran Kemenag RI," katanya.
Pihaknya sendiri terangnya sudah dan akan terus menyosialisasikan tentang surat edaran Menteri Agama ini kepada masyarakat umumnya dan pengurus tempat ibadah khususnya.
"Kita akan bagikan ke semua masjid, ditempel depan masjid masing-masing. Pengawasan ini kami serahkan pada takmir masing-masing untuk menjaga supaya bisa berjalan sesuai dengan surat edaran," tuntasnya. (rvn/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin